Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Representative Office dari singapura

  • Representative Office dari singapura

     priadiar4 updated 10 years, 8 months ago 2 Members · 19 Posts
  • dede13

    Member
    14 April 2014 at 10:11 am

    mohon bantuannya,

    apakah Representative Office dari perusahaan di singapura yang hanya mengeluarkan biaya-biaya untuk sewa gedung, bayar karyawan dan pembayaran tersebut langsung di bayarkan oleh perusahaan yang ada di singapura ke yang bersangkutan. Representative Office tidak memiliki perwakilan dari sana. Representative Office ini tidak mempunyai penghasilan sama sekali serta tidak memiliki keuangan serta managemen. apakah wajib tetap membuat NPWP BUT? serta pajak apa saja yang akan dikenakan untuk Representative Office ini.

    mohon pencerahnya. terima kasih

  • dede13

    Member
    14 April 2014 at 10:11 am

    mohon bantuannya,

    apakah Representative Office dari perusahaan di singapura yang hanya mengeluarkan biaya-biaya untuk sewa gedung, bayar karyawan dan pembayaran tersebut langsung di bayarkan oleh perusahaan yang ada di singapura ke yang bersangkutan. Representative Office tidak memiliki perwakilan dari sana. Representative Office ini tidak mempunyai penghasilan sama sekali serta tidak memiliki keuangan serta managemen. apakah wajib tetap membuat NPWP BUT? serta pajak apa saja yang akan dikenakan untuk Representative Office ini.

    mohon pencerahnya. terima kasih

  • dede13

    Member
    14 April 2014 at 10:11 am

    mohon bantuannya,

    apakah Representative Office dari perusahaan di singapura yang hanya mengeluarkan biaya-biaya untuk sewa gedung, bayar karyawan dan pembayaran tersebut langsung di bayarkan oleh perusahaan yang ada di singapura ke yang bersangkutan. Representative Office tidak memiliki perwakilan dari sana. Representative Office ini tidak mempunyai penghasilan sama sekali serta tidak memiliki keuangan serta managemen. apakah wajib tetap membuat NPWP BUT? serta pajak apa saja yang akan dikenakan untuk Representative Office ini.

    mohon pencerahnya. terima kasih

  • dede13

    Member
    14 April 2014 at 10:11 am
  • priadiar4

    Member
    14 April 2014 at 11:20 am
    Originaly posted by dede13:

    mohon bantuannya,

    apakah Representative Office dari perusahaan di singapura

    darisini saja bisa diketahui perlu BUT atau tidak hehe

  • priadiar4

    Member
    14 April 2014 at 11:20 am
    Originaly posted by dede13:

    mohon bantuannya,

    apakah Representative Office dari perusahaan di singapura

    darisini saja bisa diketahui perlu BUT atau tidak hehe

  • priadiar4

    Member
    14 April 2014 at 11:20 am
    Originaly posted by dede13:

    mohon bantuannya,

    apakah Representative Office dari perusahaan di singapura

    darisini saja bisa diketahui perlu BUT atau tidak hehe

  • dede13

    Member
    14 April 2014 at 2:03 pm

    maaf pak sebelumnya, saya bukan orang pajak, karena saya dari konsultan hukum yang klien saya tidak ingin ribet tentang perpajakan di indonesia. sanksi apa yang akan dikenakan ke Representative Office ini apabila tidak membuat NPWP BUT.

    terima kasih

  • dede13

    Member
    14 April 2014 at 2:03 pm

    maaf pak sebelumnya, saya bukan orang pajak, karena saya dari konsultan hukum yang klien saya tidak ingin ribet tentang perpajakan di indonesia. sanksi apa yang akan dikenakan ke Representative Office ini apabila tidak membuat NPWP BUT.

    terima kasih

  • dede13

    Member
    14 April 2014 at 2:03 pm

    maaf pak sebelumnya, saya bukan orang pajak, karena saya dari konsultan hukum yang klien saya tidak ingin ribet tentang perpajakan di indonesia. sanksi apa yang akan dikenakan ke Representative Office ini apabila tidak membuat NPWP BUT.

    terima kasih

  • priadiar4

    Member
    14 April 2014 at 2:14 pm
    Originaly posted by dede13:

    sanksi apa yang akan dikenakan ke Representative Office ini apabila tidak membuat NPWP BUT.

    terima kasih

    NPWP secara jabatan dan berikut STP/SKP

  • priadiar4

    Member
    14 April 2014 at 2:14 pm
    Originaly posted by dede13:

    sanksi apa yang akan dikenakan ke Representative Office ini apabila tidak membuat NPWP BUT.

    terima kasih

    NPWP secara jabatan dan berikut STP/SKP

  • priadiar4

    Member
    14 April 2014 at 2:14 pm
    Originaly posted by dede13:

    sanksi apa yang akan dikenakan ke Representative Office ini apabila tidak membuat NPWP BUT.

    terima kasih

    NPWP secara jabatan dan berikut STP/SKP

  • dede13

    Member
    14 April 2014 at 2:44 pm

    bisakah sata tahu tentang peraturannya. terima kasih

  • dede13

    Member
    14 April 2014 at 2:44 pm

    bisakah sata tahu tentang peraturannya. terima kasih

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now