Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Representative Office dari singapura
Representative Office dari singapura
mohon bantuannya,
apakah Representative Office dari perusahaan di singapura yang hanya mengeluarkan biaya-biaya untuk sewa gedung, bayar karyawan dan pembayaran tersebut langsung di bayarkan oleh perusahaan yang ada di singapura ke yang bersangkutan. Representative Office tidak memiliki perwakilan dari sana. Representative Office ini tidak mempunyai penghasilan sama sekali serta tidak memiliki keuangan serta managemen. apakah wajib tetap membuat NPWP BUT? serta pajak apa saja yang akan dikenakan untuk Representative Office ini.
mohon pencerahnya. terima kasih
mohon bantuannya,
apakah Representative Office dari perusahaan di singapura yang hanya mengeluarkan biaya-biaya untuk sewa gedung, bayar karyawan dan pembayaran tersebut langsung di bayarkan oleh perusahaan yang ada di singapura ke yang bersangkutan. Representative Office tidak memiliki perwakilan dari sana. Representative Office ini tidak mempunyai penghasilan sama sekali serta tidak memiliki keuangan serta managemen. apakah wajib tetap membuat NPWP BUT? serta pajak apa saja yang akan dikenakan untuk Representative Office ini.
mohon pencerahnya. terima kasih
mohon bantuannya,
apakah Representative Office dari perusahaan di singapura yang hanya mengeluarkan biaya-biaya untuk sewa gedung, bayar karyawan dan pembayaran tersebut langsung di bayarkan oleh perusahaan yang ada di singapura ke yang bersangkutan. Representative Office tidak memiliki perwakilan dari sana. Representative Office ini tidak mempunyai penghasilan sama sekali serta tidak memiliki keuangan serta managemen. apakah wajib tetap membuat NPWP BUT? serta pajak apa saja yang akan dikenakan untuk Representative Office ini.
mohon pencerahnya. terima kasih
- Originaly posted by dede13:
mohon bantuannya,
apakah Representative Office dari perusahaan di singapura
darisini saja bisa diketahui perlu BUT atau tidak hehe
- Originaly posted by dede13:
mohon bantuannya,
apakah Representative Office dari perusahaan di singapura
darisini saja bisa diketahui perlu BUT atau tidak hehe
- Originaly posted by dede13:
mohon bantuannya,
apakah Representative Office dari perusahaan di singapura
darisini saja bisa diketahui perlu BUT atau tidak hehe
maaf pak sebelumnya, saya bukan orang pajak, karena saya dari konsultan hukum yang klien saya tidak ingin ribet tentang perpajakan di indonesia. sanksi apa yang akan dikenakan ke Representative Office ini apabila tidak membuat NPWP BUT.
terima kasih
maaf pak sebelumnya, saya bukan orang pajak, karena saya dari konsultan hukum yang klien saya tidak ingin ribet tentang perpajakan di indonesia. sanksi apa yang akan dikenakan ke Representative Office ini apabila tidak membuat NPWP BUT.
terima kasih
maaf pak sebelumnya, saya bukan orang pajak, karena saya dari konsultan hukum yang klien saya tidak ingin ribet tentang perpajakan di indonesia. sanksi apa yang akan dikenakan ke Representative Office ini apabila tidak membuat NPWP BUT.
terima kasih
- Originaly posted by dede13:
sanksi apa yang akan dikenakan ke Representative Office ini apabila tidak membuat NPWP BUT.
terima kasih
NPWP secara jabatan dan berikut STP/SKP
- Originaly posted by dede13:
sanksi apa yang akan dikenakan ke Representative Office ini apabila tidak membuat NPWP BUT.
terima kasih
NPWP secara jabatan dan berikut STP/SKP
- Originaly posted by dede13:
sanksi apa yang akan dikenakan ke Representative Office ini apabila tidak membuat NPWP BUT.
terima kasih
NPWP secara jabatan dan berikut STP/SKP
bisakah sata tahu tentang peraturannya. terima kasih
bisakah sata tahu tentang peraturannya. terima kasih