• Representasi

     Hanif updated 13 years, 9 months ago 3 Members · 4 Posts
  • Habibah

    Member
    14 March 2011 at 12:21 pm
  • Habibah

    Member
    14 March 2011 at 12:21 pm

    rekan rekan
    apa maksudnya dengan representasi itu menurut pajak
    salam

  • adityafebry

    Member
    18 March 2011 at 4:53 pm
    Originaly posted by habibah:

    rekan rekan
    apa maksudnya dengan representasi itu menurut pajak
    salam

    Baca SE-27/PJ.22/1986
    masih berlaku sampai sekarang

  • Hanif

    Member
    18 March 2011 at 5:03 pm

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 27/PJ.22/1986

    TENTANG

    BIAYA "ENTERTAINMENT" DAN SEJENISNYA (SERI PPh UMUM 18)

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Berkenaan dengan banyaknya pertanyaan mengenai biaya "entertainment", representasi, jamuan tamu dan sejenisnya yang dapat dikurangkan dari penghasilan, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

    1.

    Biaya "entertainment", representasi, jamuan dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.
    2.

    Wajib Pajak harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil).
    3.
    Oleh karena itu, Wajib Pajak yang mengurangkan biaya-biaya tersebut dari penghasilan brutonya, sejak tahun pajak 1986 agar melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan daftar nominatif seperti terlampir yang berisi :
    1. Nomor urut.
    2. Tanggal "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
    3. – Nama tempat "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
    – Alamat "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
    – Jenis "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
    – Jumlah (Rp) "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
    4. Relasi usaha yang diberikan "entertainment" dan sejenisnya sesuai dengan nomor urut tersebut di atas berisi :
    – Nama
    – Posisi
    – Nama perusahaan
    – Jenis usaha.

    4.

    Apabila petugas pajak yang melakukan penelitian atau pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan tahun 1984 dan 1985 menemukan pos biaya "entertainment" dan sejenisnya, maka kepada Wajib Pajak seyogyanya dimintakan daftar nominatif seperti tersebut di atas untuk membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut benar-benar telah dikeluarkan dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan.

    Demikianlah untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    ttd

    Drs. SALAMUN A.T.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now