Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Renovasi gedung sewa
Renovasi gedung sewa
dear rekan Ortax,
perusahaan saya merenovasi gedung yang akan perusahaan saya sewa.
jadi gedungnya itu mentah banget jadi kami renovasi kembali dan setelah renovasi kami bayar sewanya.Biaya renovasi Rp. 298.163.000 (exld PPN)
kami sudah membayarnya dengan menjurnalnya sebagai berikut
Biaya Renovasi Rp. 298.163.000 (db)
Vat IN Rp. 29.163.000 (db)
Bank Rp. 316.052.780 (cr)
PPh Final Rp. 11.926.520 (cr)singkat cerita, ternyata salah satu ruangan yang kita renovasi akan di pake pemilik gedung. jadi pemilik gedung akan membayar kembali sebesar by renovasi satu ruangan tsb sebesar Rp. 35.000.000.
untuk jurnalnya bagaimana ya rekan? karena kami sudah menganggap biaya renovasi.
apakah ruangan yang Rp. 35.000.000 di kenakan pph 23 ?thanks,
- Originaly posted by Catur Yunita:
untuk jurnalnya bagaimana ya rekan? karena kami sudah menganggap biaya renovasi.
apakah ruangan yang Rp. 35.000.000ada 2 opsi
1. adjust expense nya
bank (35.000.000) (Db)
Biaya Renovasi (35.000.000) (Cr)2. sebagai pendapatan lain lain
bank (35.000.000) (Db)
Pendaptan Lain-lain (35.000.000) (Cr)Semoga Membantu
KKP Leo Fisika dan Rekan
081292663464 - Originaly posted by leofisika:
2. sebagai pendapatan lain lain
bank (35.000.000) (Db)
Pendaptan Lain-lain (35.000.000) (Cr)kita harus membuat invoice nya bukan ?
jadi di kenakan PPN juga?jika PT saya punya SK PP 23 tahun 2018. jadi pihak saya yang harus bayar sebesar 0.5% atas PPh final masuk dalam invoice tersebut? pihak sana hanya dapat bukti setor bukan bukti potong?
- Originaly posted by Catur Yunita:
kita harus membuat invoice nya bukan ?
jadi di kenakan PPN juga?ya
Originaly posted by Catur Yunita:jadi pihak saya yang harus bayar sebesar 0.5% atas PPh final masuk dalam invoice tersebut?
ya
- Originaly posted by Catur Yunita:
pihak sana hanya dapat bukti setor bukan bukti potong?
Pihak lawan akan memotong 0,5%,
anda membuatkan ID Billing berikan kepada pihak lawan
pihak lawan akan menyetorkan uang itu ke negara
anda akan menerima bukti setor dari pihak lawan - Originaly posted by mblmobil:
Pihak lawan akan memotong 0,5%,
pihak sana yg memotong?
pada saat saya buat invoice bukannya udh kena 0,5% PPh 4 ayat 2 dari penghasilan bruto tertentu?nanti saya kena potong lagi? double potong nggak? atau PPh 4 ayat 2 dari ph bruto di kecualikan?
- Originaly posted by Catur Yunita:
Biaya renovasi Rp. 298.163.000 (exld PPN)
terlalu besar jika dibiayakan sekaligus, ada potensi dikoreksi oleh fiskus jika diperiksa.
karena ini melekat ke sewa apakah tidak sebaiknya diamortisasi selama masa sewa
- Originaly posted by Doel08:
karena ini melekat ke sewa apakah tidak sebaiknya diamortisasi selama masa sewa
Saya setuju dengan rekan doel, lebih baik di amortisasikan saja
- Originaly posted by Doel08:
terlalu besar jika dibiayakan sekaligus, ada potensi dikoreksi oleh fiskus jika diperiksa.
ada dasar peraturannya tidak rekan?
- Originaly posted by Catur Yunita:
ada dasar peraturannya tidak rekan?
pengeluaran untuk pemeliharaan atau tambahan bangunan permanen atau tidak permanen yang mempunyai manfaat lebih dari setahun
coba baca Pasal 11 ayat 1 UU PPh
- Originaly posted by doel08:
coba baca Pasal 11 ayat 1 UU PPh
thanks rekan.
jika bangunan yang kami sewa dan sudah kami renovasi,
di pakai oleh pemilik dengan mengganti sesuai by renovasi per ruangan bagaimana cara pengakuannya?