• Renovasi gedung sewa

     Catur Yunita updated 4 years, 5 months ago 5 Members · 12 Posts
  • Catur Yunita

    Member
    25 October 2019 at 1:58 am

    dear rekan Ortax,

    perusahaan saya merenovasi gedung yang akan perusahaan saya sewa.
    jadi gedungnya itu mentah banget jadi kami renovasi kembali dan setelah renovasi kami bayar sewanya.

    Biaya renovasi Rp. 298.163.000 (exld PPN)

    kami sudah membayarnya dengan menjurnalnya sebagai berikut

    Biaya Renovasi Rp. 298.163.000 (db)
    Vat IN Rp. 29.163.000 (db)
    Bank Rp. 316.052.780 (cr)
    PPh Final Rp. 11.926.520 (cr)

    singkat cerita, ternyata salah satu ruangan yang kita renovasi akan di pake pemilik gedung. jadi pemilik gedung akan membayar kembali sebesar by renovasi satu ruangan tsb sebesar Rp. 35.000.000.

    untuk jurnalnya bagaimana ya rekan? karena kami sudah menganggap biaya renovasi.
    apakah ruangan yang Rp. 35.000.000 di kenakan pph 23 ?

    thanks,

  • Catur Yunita

    Member
    25 October 2019 at 1:58 am
  • LeoFisika

    Member
    25 October 2019 at 3:07 am
    Originaly posted by Catur Yunita:

    untuk jurnalnya bagaimana ya rekan? karena kami sudah menganggap biaya renovasi.
    apakah ruangan yang Rp. 35.000.000

    ada 2 opsi

    1. adjust expense nya
    bank (35.000.000) (Db)
    Biaya Renovasi (35.000.000) (Cr)

    2. sebagai pendapatan lain lain
    bank (35.000.000) (Db)
    Pendaptan Lain-lain (35.000.000) (Cr)

    Semoga Membantu

    KKP Leo Fisika dan Rekan
    081292663464

  • Catur Yunita

    Member
    25 October 2019 at 4:01 am
    Originaly posted by leofisika:

    2. sebagai pendapatan lain lain
    bank (35.000.000) (Db)
    Pendaptan Lain-lain (35.000.000) (Cr)

    kita harus membuat invoice nya bukan ?
    jadi di kenakan PPN juga?

    jika PT saya punya SK PP 23 tahun 2018. jadi pihak saya yang harus bayar sebesar 0.5% atas PPh final masuk dalam invoice tersebut? pihak sana hanya dapat bukti setor bukan bukti potong?

  • LeoFisika

    Member
    25 October 2019 at 4:19 am
    Originaly posted by Catur Yunita:

    kita harus membuat invoice nya bukan ?
    jadi di kenakan PPN juga?

    ya

    Originaly posted by Catur Yunita:

    jadi pihak saya yang harus bayar sebesar 0.5% atas PPh final masuk dalam invoice tersebut?

    ya

  • mblmobil

    Member
    25 October 2019 at 6:53 am
    Originaly posted by Catur Yunita:

    pihak sana hanya dapat bukti setor bukan bukti potong?

    Pihak lawan akan memotong 0,5%,
    anda membuatkan ID Billing berikan kepada pihak lawan
    pihak lawan akan menyetorkan uang itu ke negara
    anda akan menerima bukti setor dari pihak lawan

  • Catur Yunita

    Member
    25 October 2019 at 7:36 am
    Originaly posted by mblmobil:

    Pihak lawan akan memotong 0,5%,

    pihak sana yg memotong?
    pada saat saya buat invoice bukannya udh kena 0,5% PPh 4 ayat 2 dari penghasilan bruto tertentu?

    nanti saya kena potong lagi? double potong nggak? atau PPh 4 ayat 2 dari ph bruto di kecualikan?

  • Doel08

    Member
    31 October 2019 at 3:07 am
    Originaly posted by Catur Yunita:

    Biaya renovasi Rp. 298.163.000 (exld PPN)

    terlalu besar jika dibiayakan sekaligus, ada potensi dikoreksi oleh fiskus jika diperiksa.

    karena ini melekat ke sewa apakah tidak sebaiknya diamortisasi selama masa sewa

  • yuddhaaa

    Member
    31 October 2019 at 5:44 am
    Originaly posted by Doel08:

    karena ini melekat ke sewa apakah tidak sebaiknya diamortisasi selama masa sewa

    Saya setuju dengan rekan doel, lebih baik di amortisasikan saja

  • Catur Yunita

    Member
    1 November 2019 at 1:40 am
    Originaly posted by Doel08:

    terlalu besar jika dibiayakan sekaligus, ada potensi dikoreksi oleh fiskus jika diperiksa.

    ada dasar peraturannya tidak rekan?

  • Doel08

    Member
    1 November 2019 at 2:38 am
    Originaly posted by Catur Yunita:

    ada dasar peraturannya tidak rekan?

    pengeluaran untuk pemeliharaan atau tambahan bangunan permanen atau tidak permanen yang mempunyai manfaat lebih dari setahun

    coba baca Pasal 11 ayat 1 UU PPh

  • Catur Yunita

    Member
    1 November 2019 at 4:25 am
    Originaly posted by doel08:

    coba baca Pasal 11 ayat 1 UU PPh

    thanks rekan.

    jika bangunan yang kami sewa dan sudah kami renovasi,
    di pakai oleh pemilik dengan mengganti sesuai by renovasi per ruangan bagaimana cara pengakuannya?

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now