Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Renovasi Gedung
Renovasi Gedung
Siang Rekan
Saya mau tanya jika sebuah perusahaan sewa gedung kemudian merenovasi gedung tersebut . Apakah biaya renovasi tersebut dapat dikatakan sebagai investasi dan dapat disusutkan?
Salam Terima Kasih
ya..dikategorikan saja sbg aktiva tetap berupa gedung dan disusutkan selama masa sewa (komersial).
cmiiw
- Originaly posted by jemsdesta:
Saya mau tanya jika sebuah perusahaan sewa gedung kemudian merenovasi gedung tersebut . Apakah biaya renovasi tersebut dapat dikatakan sebagai investasi dan dapat disusutkan?
bisa
Viewing 1 - 4 of 4 replies