Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › renovasi
siang tmen2
beberapa waktu lalu kntor saya membuat ruangan baru untuk kryawan baru,masih dalam gedung cman disekat pake triplek gitu
sebaiknya biaya tersebut dimasukan ke pemeliharaan gedung apa gmna ya?
luasnya paling 4 meter persegi shKlo sampe ada kontruksi gitu lebih ke biaya renovasi rekan.
masuk biaya pemeliharaan juga gpp.. nilainya juga sepertinya gak besar.
Viewing 1 - 4 of 4 replies