• Relakah bayar pajak?

     roy.1234599 updated 9 years, 3 months ago 15 Members · 57 Posts
  • kartikadn

    Member
    3 February 2015 at 8:38 am

    dari jaman TK sampe kuliah saya di swasta (kecuali SMA pernah di negeri), ibaratnya engga disubsidi alias bayar sendiri, sekarang kerja di swasta juga engga nyicipin anggaran negara (dari pajak). tapi tetep bayar pajak juga pake 1770S daaan engga pernah ngerasa dipajaki dengan membabi buta kok yaa.. logika pikir dalam regulasi perpajakan sejauh ini saya tangkap jelas saja dan masuk akal..

  • dharmawan a

    Member
    3 February 2015 at 8:45 am

    orang bijak taat pajak
    orang apatis menghindar pajak
    orang pelit ga mau bayar pajak 😀

  • roy.1234599

    Member
    3 February 2015 at 8:54 am
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    bung, pernah dengar program KB ?

    Harus lebih "keras" dibanding KB.
    Kecuali setiap pasangan mempunyai kemampuan ekonomi yang bisa menjamin kehidupan seluruh keluarga setidaknya sampai anak anaknya mandiri, mereka boleh punya anak berapapun.

    tetapi yang sebaliknya, dilarang menggunakan hak asasinya untuk berkembang biak.

    Ini bukan masalah pelit tidak pelit, ini adalah jawaban mengapa perbuatan pihak lain jangan dimintakan pertanggunggan jawab ke pihak yang tidak berbuat. Kasarnya, kalau mau enak ya usaha jangan nodong lewat tangan negara.

  • kartikadn

    Member
    3 February 2015 at 9:09 am

    aku punya teman, dia engga mau bayar pajak; engga mau ikut andil dalam pembangunan negaranya, lalu dengan demikian dia pindah ke khayangan kemudian dia engga dipajaki lagii di khayangan…

  • roy.1234599

    Member
    3 February 2015 at 9:21 am
    Originaly posted by kartikadn:

    aku punya teman, dia engga mau bayar pajak; engga mau ikut andil dalam pembangunan negaranya, lalu dengan demikian dia pindah ke khayangan kemudian dia engga dipajaki lagii di khayangan…

    Khayangan itu urusan lain. Yang jelas negara tidak punya hak mengatur.
    Jadi orang kaya, menengah, miskin adalah perbuatan masing-masing.
    Jadi jangan dibudayakan budaya peminta minta dengan berkedok pajak

  • Levintz

    Member
    3 February 2015 at 9:51 am

    bung roy ada dilema sama yang sih "pajak" ya?

  • wannabewongkpp

    Member
    3 February 2015 at 9:52 am
    Originaly posted by roy.1234599:

    Yang jelas negara tidak punya hak mengatur.

    bung, selama ini tinggal di mana ? klo negara tidak punya hak mengatur, mau jadi apa orang2 yang hidup di negara tersebut ? yang ada nantinya "hukum rimba".

    mengenai pajak, selain pajak apa kira2 yg bisa menggantikannya untuk suatu negara bisa "hidup" ?

    satu lagi, pajak yang mana yang membabi buta ??

  • Levintz

    Member
    3 February 2015 at 9:58 am
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    mengenai pajak, selain pajak apa kira2 yg bisa menggantikannya untuk suatu negara bisa "hidup" ?

    Y = C + I + G + X-M ?

    pajak bukannya nomor 1 pendapatan suatu negara ya rekan wanna? mungkin dari sektor-sektor lain yang bisa menghasilka pendapatan negara.. seperti sektor pertanian, perkebunan, dsb?

    Originaly posted by wannabewongkpp:

    membabi buta ??

    haram gak nih? hahahaha

  • wannabewongkpp

    Member
    3 February 2015 at 10:08 am
    Originaly posted by levintz:

    haram gak nih? hahahaha

    bagiku, yang haram adalah yang keluar dari mulut, hihihi…

  • Levintz

    Member
    3 February 2015 at 10:11 am
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    bagiku, yang haram adalah yang keluar dari mulut, hihihi…

    ic ic.. sama donk kita.. hahaha..

  • hangsengnikkei

    Member
    3 February 2015 at 10:18 am
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    bagiku, yang haram adalah yang keluar dari mulut, hihihi…

    biarlah aku menjadi halal untukmu…

    jangankan "cuma pajak" (yg dibuat oleh manusia), lha wong aturan zakat yg dibuat sama Sang Pencipta aja masih byk yg gak rela

  • kartikadn

    Member
    3 February 2015 at 12:07 pm

    negara tidak punya hak mengatur?? -,-

  • roy.1234599

    Member
    3 February 2015 at 1:56 pm
    Originaly posted by kartikadn:

    negara tidak punya hak mengatur?? -,-

    Iya, dalam kaitan dengan nasib ekonomi masing masing rakyatnya.
    Masing masing individu harus berdikari.
    Jadi jangan jadi robin hood.
    Kalau mau eksis ya harus punya kemampuan, jangan ketergantungan.

  • wannabewongkpp

    Member
    3 February 2015 at 2:01 pm
    Originaly posted by roy.1234599:

    Iya, dalam kaitan dengan nasib ekonomi masing masing rakyatnya.
    Masing masing individu harus berdikari.

    ngomongin ekonomi masing2 rakyat, apakah negara tidak perlu ikut campur ?

  • fatih.fatih

    Member
    3 February 2015 at 2:26 pm
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    kegiatan pemajakan yang mana yang membabi buta ?

    Asumsi:

    Ada seorang wajib pajak orang pribadi memiliki omzet 200 juta per tahun.
    Nama WP ini Tn. A.
    Dari omzet 200 juta per tahun, marginnya hanya 7%.
    Penghasilan bersih hanya 14 juta per tahun.
    Kebetulan omzet 200 juta itu merupakan objek PP 46/2013.
    Artinya, uang yang dinikmati selama 1 tahun hanya 12 juta per tahun.
    Tn. A lupa bahwa masih ada beban-beban lain yang harus diperhitungkan.
    Asumsi PPh Final yang telah disetor (akumulasi 1 tahun) adalah 1% x 200 juta = 2 juta.

    Tetangga Tn. A, namanya Tn. B.
    Tn. B berprofesi sebagai dokter praktek.
    Pada tahun pajak yang sama di mana Tn. A memiliki omzet 200 juta, Tn. B juga memiliki omzet 200 juta, murni dari jasa praktek.
    Kebetulan Tn. B diizinkan menggunakan Norma sehingga Penghasilan Neto Tn. B hanya 80 juta.
    Secara kebetulan juga, Tn. A dan Tn. B sama-sama berstatus PTKP K/3.
    Sehingga Penghasilan Kena Pajak Tn. B sebesar 47,6 juta.
    Tn. B menyetorkan Pajak Penghasilan di tahun tersebut sebesar 5% x 47,6 juta = 2.380.000

    14 juta : 2 juta (Tn. A) tidak mendapat fasilitas PTKP (Final)
    47,6 juta : 2.380.000 (Tn. B) mendapat fasilitas PTKP
    Hanya selisih 380 ribu.

    Tn. A membayar biaya-biaya operasional dari sisa 12 juta
    Tn. B membayar biaya-biaya operasional dari sisa 197,62 juta

    Luar biasa ………

    CMIIW

Viewing 16 - 30 of 57 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now