Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Reksadana objek pajak bukan ? bagaimana pengakuannya di SPT Tahunan OP ?
Reksadana objek pajak bukan ? bagaimana pengakuannya di SPT Tahunan OP ?
Dear Rekan2,
Mohon bantuannya soal reksadana,
Reksadana objek pajak bukan ?
bagaimana pengakuannya di SPT Tahunan OP ?terimakasih atas bantuannya.
UU no 8 th 1995 TTg pasar modal
Bagian Kesatu
Bentuk Hukum dan PerizinanPasal 18
(1) Reksa Dana dapat berbentuk:
a. Perseroan; atau
b. kontrak investasi kolektif.
(2) Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat bersifat terbuka atau tertutup.
(3) Yang dapat menjalankan usaha Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
(4) Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b hanya dapat dikelola oleh Manajer Investasi berdasarkan kontrak.
(5) Persyaratan dan tata cara perizinan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.Reksadana merupakan subjek pajak badan berdasar pasal 2 ayat 1 B UU PPh.
Jadi yang rekan tanyakan disini reksadananya atau penghasilan dari reksadananya atau penghasilan dari para investor yang menanamkan uangnya di reksadana
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
penghasilan dari reksadananya
penghasilan yg diterima penanam rekan.
thx
- Originaly posted by efredi:
penghasilan yg diterima penanam rekan.
bukan obejk pajak, pasal 4(3) huruf i UU PPh
salam
- Originaly posted by efredi:
penghasilan yg diterima penanam rekan.
objek pajak pasal 4 (2) huruf c UU PPh
salam
- Originaly posted by efredi:
penghasilan yg diterima penanam rekan.
rekan efredi, jika maksudnya adl anda pembeli unit maka bukan objek pajak, tp hrs
berbentuk kik.
salam.