Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Reksadana objek pajak bukan ? bagaimana pengakuannya di SPT Tahunan OP ?

  • Reksadana objek pajak bukan ? bagaimana pengakuannya di SPT Tahunan OP ?

     ktfd updated 13 years, 9 months ago 4 Members · 7 Posts
  • efredi

    Member
    17 March 2011 at 5:50 pm

    Dear Rekan2,

    Mohon bantuannya soal reksadana,
    Reksadana objek pajak bukan ?
    bagaimana pengakuannya di SPT Tahunan OP ?

    terimakasih atas bantuannya.

  • efredi

    Member
    17 March 2011 at 5:50 pm
  • junjungansitohang

    Member
    18 March 2011 at 12:03 am

    UU no 8 th 1995 TTg pasar modal

    Bagian Kesatu
    Bentuk Hukum dan Perizinan

    Pasal 18
    (1) Reksa Dana dapat berbentuk:
    a. Perseroan; atau
    b. kontrak investasi kolektif.
    (2) Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat bersifat terbuka atau tertutup.
    (3) Yang dapat menjalankan usaha Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
    (4) Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b hanya dapat dikelola oleh Manajer Investasi berdasarkan kontrak.
    (5) Persyaratan dan tata cara perizinan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

    Reksadana merupakan subjek pajak badan berdasar pasal 2 ayat 1 B UU PPh.

    Jadi yang rekan tanyakan disini reksadananya atau penghasilan dari reksadananya atau penghasilan dari para investor yang menanamkan uangnya di reksadana

    Salam

  • efredi

    Member
    18 March 2011 at 2:10 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    penghasilan dari reksadananya

    penghasilan yg diterima penanam rekan.

    thx

  • matrix

    Member
    18 March 2011 at 2:47 pm
    Originaly posted by efredi:

    penghasilan yg diterima penanam rekan.

    bukan obejk pajak, pasal 4(3) huruf i UU PPh

    salam

  • junjungansitohang

    Member
    18 March 2011 at 7:34 pm
    Originaly posted by efredi:

    penghasilan yg diterima penanam rekan.

    objek pajak pasal 4 (2) huruf c UU PPh

    salam

  • ktfd

    Member
    19 March 2011 at 4:19 pm
    Originaly posted by efredi:

    penghasilan yg diterima penanam rekan.

    rekan efredi, jika maksudnya adl anda pembeli unit maka bukan objek pajak, tp hrs
    berbentuk kik.
    salam.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now