Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Rekonsiliasi PPh dengan biaya – Pemeriksaan
Rekonsiliasi PPh dengan biaya – Pemeriksaan
dear rekans,
kami baru mendapatkan surat pemeriksaan
ada permintaan utk rekonsiliasi antara PPh dengan biaya.mohon pencerahannya:
apakah dpt menjd pertanyaan jika dpp nya atas akun di b/s bukan p/l? maksudnya krn atas transaksi tsb sdh diaccrue di tahun sblmnya jadi saat terjd pembyrn accr tsb dibalik.terima kasih sblmnya
Viewing 1 - 2 of 2 replies