Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › rekonsiliasi pajak
salam kenal buat semua anggota ortax…………………….
mohon pencerahannya tentang rekonsiliasi laba komersial dengan laba fiskal???????????????????//makasih atas bantuannyaUntuk lebih gampang liat aja daftar Biaya Deductible / Nondeductible @ :
[url=https://ortax.org/ortax/?mod=kontri&page=down& id=12&file=download_zip330.zip]https://ortax.org/or tax/?mod=kontri&page=down&id=12&file=download_zip3 30.zip
[/url]salam kenal kembali buat rekan Syahrini,
bagaimana kabar mas Anang nya ? he he he.
Laba Fiskal adalah Laba Komersial yang telah dikoreksi fiskal dengan koreksi positif maupun negatif.
Hal2 yang menurut fiskal tidak boleh, harus dilakukan koreksi. demikian pula yang menurut fiskal pajaknya sudah final, beda tetap dan beda waktu, dan masih banyak lagi.
Salam…