Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Rekonsiliasi fiskal untuk biaya penyusutan

  • Rekonsiliasi fiskal untuk biaya penyusutan

     wverdi updated 4 weeks, 1 day ago 2 Members · 2 Posts
  • Joyko Ozon

    Member
    24 October 2024 at 6:43 am

    Secara komersial, biaya penyusutan adalah Rp9.075.000.000

    Biaya penyusutan secara fiskal berdasarkan penghitungan biaya penyusutan terkait produksi Rp9.842.500.000.

    Sehingga muncul koreksi positif sebesar Rp767.500.000 (Pasal 6 ayat (1) huruf b dan Pasal 11 UU PPh). sumber: Rekonsiliasi Fiskal PPh Badan: Begini Contoh Hitungannya

    Mengapa di koreksi positif ya kira2?kan harusnya negatif kan?karena beban penyustan di komersial harus ditambah agar sesuai dengan yang di fiskal?

  • wverdi

    Member
    25 October 2024 at 9:13 am

    Koreksi positif itu menambah biaya fiskal sehingga menambah pendapatan kena pajak.

    Koreksi negatif itu mengurangi biaya fiskal sehingga mengurangi pendapatan kena pajak.

    Dalam kasus ini sudah tepat koreksi positif karena biaya fiskalnya bertambah karena ada selisih perhitungan penyusutan antara komersial dan fiskal.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now