Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Rekonsiliasi fiskal penyusutan
selamat pagi,
saya mau bertanya masalah penysutan kendaraan awal 5 Tahun, ada koreksi menjadi 8 Tahun, untuk rekonsiliasi fiskalnya bagaimana cara perhitungannya ?
tqKMK 138 2002 kendaraan roda emapt masuk kelompok 2 masa manfaat 8 tahun, penyesuaian pada saat kendaraan tersebut muali disusutkan..
KMK 138 2002 kendaraan roda emapt masuk kelompok 2 masa manfaat 8 tahun, penyesuaian pada saat kendaraan tersebut muali disusutkan..
- Originaly posted by mashuri:
selamat pagi,
saya mau bertanya masalah penysutan kendaraan awal 5 Tahun, ada koreksi menjadi 8 Tahun, untuk rekonsiliasi fiskalnya bagaimana cara perhitungannya ?Maaf, pertanyaannya kurang lengkap, penyusutan pake metode apa, Garis Lurus atau Saldo menurun ? Tapi begini aja, agar lebih jelas saya berikan contoh sbb :
Misal, Mobil perolehan 1-1-2007 dan harga perolehan Rp. 150.000.000
Penyusutan komersial (5 tahun) :
2007 = Rp. 30.000.000
2008 = Rp. 30.000.000
penghitungan demikian harus dilanjutkan sampai dengan 5 tahunPenyusutan fiskal 8 tahun :
2007 = Rp. 18.750.000
2008 = Rp. 18.750.000Rekonsiliasi Fiskal :
Karena udah dibebankan per-tahun Rp. 30.000.000 seharusnya hanya Rp. 18.750.000 maka harus dilakukan koreksi positif sebesar Rp. 12.250.000 setuju. pertanyaan harus diperjelas. contohnya sudah oke.
Salam
thanks om begawan5060 atas pencerahannya