Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Rekonsiliasi fiskal

  • Rekonsiliasi fiskal

     Mailan Devila updated 2 months, 2 weeks ago 2 Members · 2 Posts
  • Raifa Djamil

    Member
    25 September 2024 at 5:52 am

    <font style=”vertical-align: inherit;”><font style=”vertical-align: inherit;”>Biaya pesangon yang membayar kepada karyawan yang dihentikan sebesar Rp 690.000.000, sisanya adalah penyisihan </font></font>

    <font style=”vertical-align: inherit;”><font style=”vertical-align: inherit;”>
    </font></font>

    <font style=”vertical-align: inherit;”><font style=”vertical-align: inherit;”>Di koreksi atau tidak dalam laporan laba rugi fiskal kalau iya di koreksi +/- </font></font>

  • Mailan Devila

    Member
    25 September 2024 at 10:57 am

    Biaya pesangon yang dibayar (Rp 690.000.000) bisa jadi biaya yang boleh dikurangkan, tapi penyisihan pesangon nggak boleh dikurangkan. Jadi, di laporan laba rugi fiskal, penyisihan harus dikoreksi positif (ditambah ke penghasilan kena pajak).

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now