Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Rekonsiliasi fiskal
<font style=”vertical-align: inherit;”><font style=”vertical-align: inherit;”>Biaya pesangon yang membayar kepada karyawan yang dihentikan sebesar Rp 690.000.000, sisanya adalah penyisihan </font></font>
<font style=”vertical-align: inherit;”><font style=”vertical-align: inherit;”>
</font></font><font style=”vertical-align: inherit;”><font style=”vertical-align: inherit;”>Di koreksi atau tidak dalam laporan laba rugi fiskal kalau iya di koreksi +/- </font></font>
Biaya pesangon yang dibayar (Rp 690.000.000) bisa jadi biaya yang boleh dikurangkan, tapi penyisihan pesangon nggak boleh dikurangkan. Jadi, di laporan laba rugi fiskal, penyisihan harus dikoreksi positif (ditambah ke penghasilan kena pajak).