Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan rekonsiliasi fiskal

  • rekonsiliasi fiskal

     kin177 updated 9 years, 2 months ago 10 Members · 16 Posts
  • vengeance

    Member
    3 April 2013 at 9:46 am
  • vengeance

    Member
    3 April 2013 at 9:46 am

    dear team ortax,

    mohon bantuannya rekan, soalnya ini pertama kali saya melakukan rekonsilisai fiskal rekan. dan yg saya mau tanyakan itu tentang biaya adm kliring bang, biaya adm bank, biaya bunga pinjaman, biaya bunga leasing, pendapatan bunga bank, pajak atas jasa giro dan atas-atas biaya tersebut bisakah diperbolehkan sebagai biaya atau tidak boleh dibiayakan sebagai biaya? terima kasih rekan

  • priadiar4

    Member
    3 April 2013 at 10:05 am
    Originaly posted by vengeance:

    bisakah diperbolehkan sebagai biaya atau tidak boleh dibiayakan sebagai biaya? terima kasih rekan

    Pasal 6 dan 9 UU PPh

  • JEZS

    Member
    3 April 2013 at 11:17 am

    Pasal 6
    (1)
    Besarnya Penghasilan Kena Pajakbagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkanpenghasilan bruto dikurangi :

    a.
    biaya untuk mendapatkan, menagih,dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaandengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus,gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa,royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biayaadministrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan; (UU No 17 Tahun 2000)

    b.
    penyusutan atas pengeluaran untukmemperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperolehhak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahunsebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A; (UU 10 Tahun 1994)

    c.
    iuran kepada dana pensiun yangpendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan; (UU 10 Tahun 1994)

    d.
    kerugian karena penjualan ataupengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yangdimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan; (UU 10 Tahun1994)

    e.
    kerugian dari selisih kurs matauang asing; (UU No 17 Tahun 2000)

    f.
    biaya penelitian dan pengembanganperusahaan yang dilakukan di Indonesia;(UU 10 Tahun 1994)

    g.
    biaya bea siswa, magang, danpelatihan; (UU 10 Tahun 1994)

    h.
    piutang yang nyata-nyata tidak dapatditagih, dengan syarat : (UU No 17 Tahun 2000)
    1)
    telah dibebankan sebagai biayadalam laporan laba rugi komersial;
    2)
    telah diserahkan perkarapenagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan LelangNegara (BUPLN) atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusanpiutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan;
    3)
    telah dipublikasikan dalampenerbitan umum atau khusus; dan
    4)
    Wajib Pajak harus menyerahkandaftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak,yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut denganKeputusan Direktur Jenderal Pajak.
    (2)
    Apabila penghasilan bruto setelahpengurangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didapat kerugian, makakerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajakberikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun. (UU No 17 Tahun 2000)
    (3)
    Kepada orang pribadi sebagaiWajib Pajak dalam negeri diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak KenaPajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (UU No 10 Tahun 1994)

  • isdi82

    Member
    3 April 2013 at 12:54 pm
    Originaly posted by vengeance:

    dear team ortax,

    mohon bantuannya rekan, soalnya ini pertama kali saya melakukan rekonsilisai fiskal rekan. dan yg saya mau tanyakan itu tentang biaya adm kliring bang, biaya adm bank, biaya bunga pinjaman, biaya bunga leasing, pendapatan bunga bank, pajak atas jasa giro dan atas-atas biaya tersebut bisakah diperbolehkan sebagai biaya atau tidak boleh dibiayakan sebagai biaya? terima kasih rekan

    tidak boleh, karena sudah termasuk pajak final

  • DIKY

    Member
    3 April 2013 at 12:59 pm
    Originaly posted by ISDI82:

    tidak boleh, karena sudah termasuk pajak final

    yang termasuk pajak final yang mana? semua??

  • isdi82

    Member
    3 April 2013 at 1:05 pm
    Originaly posted by DIKY:

    yang termasuk pajak final yang mana? semua??

    semua

  • ferdhiesajjah

    Member
    3 April 2013 at 1:14 pm
    Originaly posted by vengeance:

    biaya adm kliring bang, biaya adm bank, biaya bunga pinjaman, biaya bunga leasing, pendapatan bunga bank, pajak atas jasa giro dan atas-atas biaya tersebut bisakah diperbolehkan sebagai biaya atau tidak boleh dibiayakan sebagai biaya?

    menurut saya yang final alias nanti di koreksi fiskal beda permanen yang pendapatan bunga bank [koreksi negatif], dan pajak atas jasa giro[koreksi positif].
    CMIIW

    untuk yang lainnya saya kurang tau. mungkin rekan lain ada yang bisa membantu

  • DIKY

    Member
    3 April 2013 at 1:21 pm
    Originaly posted by ISDI82:

    semua

    lho??

  • isdi82

    Member
    3 April 2013 at 1:39 pm
    Originaly posted by ferdhiesajjah:

    menurut saya yang final alias nanti di koreksi fiskal beda permanen yang pendapatan bunga bank [koreksi negatif], dan pajak atas jasa giro[koreksi positif].
    CMIIW

    kalau penghasilan yg final dikeluarkan , biaya yg terhubung dengan itu juga sama harus dikeluarkan, kalau peraturannya saya lupa…maaf

  • teguhwisnu

    Member
    16 April 2013 at 8:53 pm

    Saya coba ikut menjawab.

    Bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang PPh No. 36 Tahun 2008 Tahun 2008.

    Pasal 6

    (1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
    a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
    1. biaya pembelian bahan;
    2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;
    3. bunga, sewa, dan royalti;
    4. biaya perjalanan;
    5. biaya pengolahan limbah;
    6. premi asuransi;
    7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
    8. biaya administrasi; dan
    9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

    kesimpulan :
    sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a angka 8, bahwa biaya-biaya di atas yang boleh menjadi biaya pengurang penghasila Kena pajak adalah
    – Biaya adm Kliring Bank
    – Biaya adm Bank
    – Biaya Bunga Pinjaman
    – Biaya Bunga Leasing

    kecuali pajak atas jasa Giro merupakan PPh Pasal 4 ayat 2 merupakan pajak yang bersifat Final, tidak boleh menjadi biaya yang dapat menjadi pengurang penghasilan Kena Pajak.

    semoga membantu,

    Salam rekan Ortax,

  • teguhwisnu

    Member
    16 April 2013 at 8:53 pm

    Saya coba ikut menjawab.

    Bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang PPh No. 36 Tahun 2008 Tahun 2008.

    Pasal 6

    (1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
    a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
    1. biaya pembelian bahan;
    2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;
    3. bunga, sewa, dan royalti;
    4. biaya perjalanan;
    5. biaya pengolahan limbah;
    6. premi asuransi;
    7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
    8. biaya administrasi; dan
    9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

    kesimpulan :
    sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a angka 8, bahwa biaya-biaya di atas yang boleh menjadi biaya pengurang penghasila Kena pajak adalah
    – Biaya adm Kliring Bank
    – Biaya adm Bank
    – Biaya Bunga Pinjaman
    – Biaya Bunga Leasing

    kecuali pajak atas jasa Giro merupakan PPh Pasal 4 ayat 2 merupakan pajak yang bersifat Final, tidak boleh menjadi biaya yang dapat menjadi pengurang penghasilan Kena Pajak.

    semoga membantu,

    Salam rekan Ortax,

  • khidir

    Member
    17 April 2013 at 11:45 am

    Pasal 6 dan 9 UU PPh

  • khidir

    Member
    17 April 2013 at 11:45 am

    Pasal 6 dan 9 UU PPh

  • takstaks

    Member
    5 February 2015 at 2:23 pm

    1. Persewaan ruko tsb adalah penghasilan yg dikenakan pph final. jumlah yg ada adalah jmlh bruto sblm dipotong pajak, tp tdk trmasuk ppn
    2. WP mmbeli mesin pmbngkit listrik, tp trnyata jarang dipakai. maka mesin tsb tlh disewakan kpd pihak lain dgn sewa sbsar 75.5 jt setahun. jmlh tsb adlh jmlh sblm dipotong pph ps 23, nmun tdk trmsk ppn. pihak penyewa tlah memotong pph ps 23 sbagaimana mestinya

    dari kedua kasus tsb bagaimana rekonsiliasi fiskalnya? adakah tarif pemotongannya atau tidak masuk dlm koreksi positif maupun negatif?

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now