• rekonsiliasi

     Fredy0819 updated 11 years, 10 months ago 4 Members · 6 Posts
  • MUkhlis

    Member
    11 December 2007 at 8:21 pm

    1.Mengapa dalam kebijakan akuntansi Goodwill diamortisasi maksimal 40 tahun sedangkan pada kebijakan fiskal Goodwill tidak diamortisasi ?

  • MUkhlis

    Member
    11 December 2007 at 8:21 pm
  • poernama

    Member
    12 December 2007 at 8:33 am

    Mas Mukhlis,
    pertanyaanya bisa lebih spesifik?
    karena sepanjang sepengetahuan saya, (maaf kalo salah) di e-spt pun goodwill dimasukkan dalam kelompok 1 dalam amortisasi,
    mungkin Mas Mukhlis pernah membaca dari sumber mana, yang menyatakan goodwill tidak diamortisasi secara fiskal ?

  • prastono

    Member
    13 December 2007 at 10:58 am

    Secara perpajakan goodwill termasuk ke dalam Aktiva tak berwujud. Dan atas amortisasi aktiva tak berwujud bisa diamortisasi sesuai dengan Pasal 11 A. Sehingga secara fiskal Goodwil dapat diamortisasi

  • Fredy0819

    Member
    30 June 2012 at 7:48 am
    Originaly posted by MUkhlis:

    1.Mengapa dalam kebijakan akuntansi Goodwill diamortisasi maksimal 40 tahun sedangkan pada kebijakan fiskal Goodwill tidak diamortisasi ?

    Dear Pak MUkhlis,
    sepengetahuan saya, maksimal amortisasi Goodwill dalam kebijakan akuntansi adalah 20thn, sesuai dengan PSAK 22.

    39 Goodwill harus diamortisasi sebagai beban selama masa manfaatnya. Dalam mengamortisasi goodwill, harus digunakan metode garis lurus, kecuali terdapat metode lain yang dianggap lebih tepat pada keadaan tertentu. Periode amortisasi goodwill tidak boleh lebih dari lima tahun, kecuali periode yang lebih panjang tetapi tidak lebih dari 20 tahun dapat digunakan apabila terdapat dasar yang tepat (justifiable).
    40 Dengan berlalunya waktu, manfaat goodwill berkurang, yang mencerminkan menurunnya kemampuan untuk memberikan kontribusi pada laba perusahaan di masa mendatang (futureincome). Oleh karena itu, sewajarnyagoodwi//diamortisasi dan dibukukan sebagai beban secara sistematis selama masa manfaatnya.

    Trims.

  • Fredy0819

    Member
    30 June 2012 at 8:12 am

    Dear Pak MUkhlis,

    "Pasal 11A

    (1) Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar atau dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas pengeluaran tersebut atau atas nilai sisa buku dan pada akhir masa manfaat diamortisasi sekaligus dengan syarat dilakukan secara taat asas.

    (2) Untuk menghitung amortisasi, masa manfaat dan tarif amortisasi ditetapkan sebagai berikut :

    Kelompok Harta Tak Berwujud Masa Manfaat Tarif Amortisasi
    berdasarkan metode
    Garis Lrs Saldo Menurun
    Kelompok 1 4 thn 25 % 50 %
    Kelompok 2 8 thn 12,5 % 25 %
    Kelompok 3 16 thn 6,25 % 12,5 %
    Kelompok 4 20 thn 5 % 10 %

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now