Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Rekening Penampungan
maap rekan2, saya to the point buat judul dan pertanyaannya.. mohon pencerahannya dari pengalaman rekan2 sekalian.. aman nga ya bikin rekening penampungan? cara meminimalkan resikonya? sekali lagi, terima kasih atas pencerahannya
rekan surjono, saya kurang mengerti dengan pertanyaannya. Mungkin bisa diperjelas.
jgn…karena skg pajak sudah online dgn BI
- Originaly posted by gialloblu97:
jgn…karena skg pajak sudah online dgn BI
kalo gitu laba perusahaan besar sekali dong yang akan dikenakan tarif PPh Badan?
kalau saya disetiap kelompok Account saya selalu bikin account lain-lain
- Originaly posted by Koostadi S:
kalau saya disetiap kelompok Account saya selalu bikin account lain-lain
maksudnya?
Siapa bilang dirjen pajak dgn BI online?? Dari dulu Dirjen pajak selalu berusaha masuk ke BI, tapi tidak bisa masuk karena BI punya kewajiban merahasiakan data nasabahnya, perlu diingat jika sampai terakhirnya data BI bisa dimasuk oleh dirjen pajak, maka Indonesia siap2 bangkrut. Sebab org2 yg punya duit banyak akan ramai2 disimpan di luar negeri kayak simpan di Swiss, Spore dll
So sampai dgn saat ini data BI masih belum bisa dimasukin by dirjen pajak
Salamsaya setuju dengan rekan antona,
jangankan data dari BI, dapet data dari beacukai dan jamsostek aja masih belum.
apalagi bisa online dengan pihak luar? antar kpp aja belum bisa online kok. jadi masih banyak peluang untuk menyembunyikan omset. dan peluang seperti ini yang biasanya dicari oleh pegawai pajak pada saat pemeriksaanoh jadi maksud rekan antona dan wuriant, rekening penampungan gitu tidak bisa dilacak? pastinya sih, kalo kita men-clearkan semua omzet kita berapa besarnya cicilan PPh.2 kita setiap bulannya.. mending perusahaan mengalokasikan nya ke bonus buat karyawan..
- Originaly posted by surjono:
mending perusahaan mengalokasikan nya ke bonus buat karyawan..
ada beberapa perusahaan yang melakukan hal seperti rekan surjono maksud, tapi banyak juga yang gak setor pajak untuk persiapan kalo diperiksa pajak dah ada dana yang dialokasikan untuk pegawai pajak.
sebenernya hal ini sangat bertentangan dengan uu tapi kenyataannya banyak yang melakukannya dan sudah menjadi kebiasaan. kalau bisa sich jangan dilakukan karena sekarang pajak sudah mulai berubah. dan sebaiknya kita dukung.
peace,
wuriant REkening Penampungan
mungkin bisa disusun dengan Perusahaan Fiktif
yah dianggap Perusahaan orang lain tapi pembukuannya dengan kegiatan operasional yang minim
yah dipenuhi buat SPTnya juga lah…tapi memang sedikit ribet
halah online enake online segitu mudahnya Pajak????mau di cubit ma Sri Mulyani
setiap penyidikan harus ijin beliau dulu toh otoritasnya
tapi tetep diwaspadai seperti Asian Agri….
kita harusnya bisa banyak tanya dan belajar dari Asian Agri…Harus dilihat dari maksud dan tujuan pembuatan rekening penampungan tersebut Pak. Apakah bermaksud menyelewengkan pendapatan sehingga menerapkan sistem cost matching revenue, atau hanya sebagai bagian dari pencadangan yang ditujukan untuk penangguhan pajak dan lainnya, namun apabila sekedar membuat hidden account untuk menerapkan sistem pembukuan ganda, saya rasa buatnya jangan tanggung-tanggung, kalau saya pribadi tidak mau membahasnya disini, karena nanti menjadi penjahat ekonomi. 😉
Saya Bukan ahlinya, hanya sekedar berpendapat.
Salam,
Winarto Sugondo
- Originaly posted by wsugondo:
namun apabila sekedar membuat hidden account untuk menerapkan sistem pembukuan ganda, saya rasa buatnya jangan tanggung-tanggung, kalau saya pribadi tidak mau membahasnya disini, karena nanti menjadi penjahat ekonomi. 😉
Pak sugondo.. Bisa jelaskan ke saya maksud dari tulisan bapak tersebut.. Ini email saya pak : [email protected]
Thx b4….. Tentang escrow account, setuju dgn Sdr wsugondo :
Originaly posted by wsugondo:Harus dilihat dari maksud dan tujuan pembuatan rekening penampungan tersebut Pak. Apakah bermaksud menyelewengkan pendapatan sehingga menerapkan sistem cost matching revenue, atau hanya sebagai bagian dari pencadangan yang ditujukan untuk penangguhan pajak dan lainnya
… dan tidak ada UU yang melarang jika rekening tsb digunakan sebagaimana mestinya.