Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › ReKENiNg BANk wajib pajak
Setujukah anda bila Dirktrt Jendral Pajak diberi kewenangan untuk nembuka/melihat rek bank wsjib pajak khususnya yg dilakukan pemeriksaan ?
setuju, tinggal menunggu dibuka lagi tanpa prosedur pemeriksaan, kita tunggu saja gimana akhir dari RUU Perbankan
Viewing 1 - 3 of 3 replies