Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Program Pengungkapan Sukarela (PPS) › Rekening Bank PPS 2022
Selamat Malam Rekan Ortax,
Saya ingin menanyakan apabila saya salah mencantumkan nominal rekening di SPT 2020, misal 19.000.000 yang seharusanya 39.000.000, bagaimana penginputannya dalam PPS, apakah selisihnya (20jt) atau 39jt? Lalu saya memiliki simpanan menggunakan rekening mertua, apa perlu diikutkan PPS? lalu bagaimana caranya pengungkapan untuk rekening beda nama tsb?
Terima kasih
kalau kejadiannya memang salah ketik, gak usah ikut PPS. lakukan saja pembetulan SPT tahunan
kalau pembetulan tdk bisa ikut PPS rekan
Viewing 1 - 2 of 2 replies