Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Rekanan tetap memotong PPh meskipun sudah diberikan SKB legalisasi

  • Rekanan tetap memotong PPh meskipun sudah diberikan SKB legalisasi

     Hose updated 10 years, 2 months ago 4 Members · 25 Posts
  • Hose

    Member
    11 February 2014 at 9:14 am

    Rekan,
    perusahaan yang bergerak di bidang jasa dan omzetnya dibawah 4,8M harus membuat SKB agar tidak dipungut pph23 oleh rekanan, dan prosedur itu telah perusahaan kami ikuti.
    masalahnya, pihak rekanan masih juga memotong PPh23 atas faktur pajak yang telah kami berikan bersamaan dengan SKB legalisasi dari KPP kami dan tentu kami sudah membayar sebesar 1% atas faktur tsb.
    adakah ketentuan lebih lanjut dan way out mengenai kondisi ini?
    atau mungkin rekan ada yang mengalami kondisi serupa?
    terima kasih.

  • Hose

    Member
    11 February 2014 at 9:14 am
  • Hose

    Member
    11 February 2014 at 9:14 am

    Rekan,
    perusahaan yang bergerak di bidang jasa dan omzetnya dibawah 4,8M harus membuat SKB agar tidak dipungut pph23 oleh rekanan, dan prosedur itu telah perusahaan kami ikuti.
    masalahnya, pihak rekanan masih juga memotong PPh23 atas faktur pajak yang telah kami berikan bersamaan dengan SKB legalisasi dari KPP kami dan tentu kami sudah membayar sebesar 1% atas faktur tsb.
    adakah ketentuan lebih lanjut dan way out mengenai kondisi ini?
    atau mungkin rekan ada yang mengalami kondisi serupa?
    terima kasih.

  • Hose

    Member
    11 February 2014 at 9:14 am

    Rekan,
    perusahaan yang bergerak di bidang jasa dan omzetnya dibawah 4,8M harus membuat SKB agar tidak dipungut pph23 oleh rekanan, dan prosedur itu telah perusahaan kami ikuti.
    masalahnya, pihak rekanan masih juga memotong PPh23 atas faktur pajak yang telah kami berikan bersamaan dengan SKB legalisasi dari KPP kami dan tentu kami sudah membayar sebesar 1% atas faktur tsb.
    adakah ketentuan lebih lanjut dan way out mengenai kondisi ini?
    atau mungkin rekan ada yang mengalami kondisi serupa?
    terima kasih.

  • Aries Tanno

    Member
    11 February 2014 at 9:21 am

    coba dikasih aturannya sama mereka.

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    11 February 2014 at 9:21 am

    coba dikasih aturannya sama mereka.

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    11 February 2014 at 9:21 am

    coba dikasih aturannya sama mereka.

    Salam

  • Hose

    Member
    11 February 2014 at 9:24 am
    Originaly posted by hanif:

    coba dikasih aturannya sama mereka.

    kalau untuk yang sudah kejadian rekan?

  • Hose

    Member
    11 February 2014 at 9:24 am
    Originaly posted by hanif:

    coba dikasih aturannya sama mereka.

    kalau untuk yang sudah kejadian rekan?

  • Hose

    Member
    11 February 2014 at 9:24 am
    Originaly posted by hanif:

    coba dikasih aturannya sama mereka.

    kalau untuk yang sudah kejadian rekan?

  • Aries Tanno

    Member
    11 February 2014 at 9:26 am
    Originaly posted by Hose:

    kalau untuk yang sudah kejadian rekan?

    maksudnya, PPh 23 nya sudah dipotong?

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    11 February 2014 at 9:26 am
    Originaly posted by Hose:

    kalau untuk yang sudah kejadian rekan?

    maksudnya, PPh 23 nya sudah dipotong?

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    11 February 2014 at 9:26 am
    Originaly posted by Hose:

    kalau untuk yang sudah kejadian rekan?

    maksudnya, PPh 23 nya sudah dipotong?

    Salam

  • Hose

    Member
    11 February 2014 at 9:40 am
    Originaly posted by hanif:

    maksudnya, PPh 23 nya sudah dipotong?

    iya rekan, untuk faktur pajak mulai bulan 7-12 kepada rekanan, semuanya kami lampirkan SKB legalisasi, namun tetap dipotong pph23.
    Kalau dikreditkan, besar kemungkinan akan LB.
    Maksud kami, LB karena kesalahan potong pihak rekanan sepertinya "dirugikan" rekan.
    Namun kami cari-cari tidak ada aturan ketentuan lanjutan apabila pihak rekanan tetap memotong.

  • Hose

    Member
    11 February 2014 at 9:40 am
    Originaly posted by hanif:

    maksudnya, PPh 23 nya sudah dipotong?

    iya rekan, untuk faktur pajak mulai bulan 7-12 kepada rekanan, semuanya kami lampirkan SKB legalisasi, namun tetap dipotong pph23.
    Kalau dikreditkan, besar kemungkinan akan LB.
    Maksud kami, LB karena kesalahan potong pihak rekanan sepertinya "dirugikan" rekan.
    Namun kami cari-cari tidak ada aturan ketentuan lanjutan apabila pihak rekanan tetap memotong.

Viewing 1 - 15 of 25 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now