Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Rekanan tetap memotong PPh meskipun sudah diberikan SKB legalisasi
Rekanan tetap memotong PPh meskipun sudah diberikan SKB legalisasi
Rekan,
perusahaan yang bergerak di bidang jasa dan omzetnya dibawah 4,8M harus membuat SKB agar tidak dipungut pph23 oleh rekanan, dan prosedur itu telah perusahaan kami ikuti.
masalahnya, pihak rekanan masih juga memotong PPh23 atas faktur pajak yang telah kami berikan bersamaan dengan SKB legalisasi dari KPP kami dan tentu kami sudah membayar sebesar 1% atas faktur tsb.
adakah ketentuan lebih lanjut dan way out mengenai kondisi ini?
atau mungkin rekan ada yang mengalami kondisi serupa?
terima kasih.Rekan,
perusahaan yang bergerak di bidang jasa dan omzetnya dibawah 4,8M harus membuat SKB agar tidak dipungut pph23 oleh rekanan, dan prosedur itu telah perusahaan kami ikuti.
masalahnya, pihak rekanan masih juga memotong PPh23 atas faktur pajak yang telah kami berikan bersamaan dengan SKB legalisasi dari KPP kami dan tentu kami sudah membayar sebesar 1% atas faktur tsb.
adakah ketentuan lebih lanjut dan way out mengenai kondisi ini?
atau mungkin rekan ada yang mengalami kondisi serupa?
terima kasih.Rekan,
perusahaan yang bergerak di bidang jasa dan omzetnya dibawah 4,8M harus membuat SKB agar tidak dipungut pph23 oleh rekanan, dan prosedur itu telah perusahaan kami ikuti.
masalahnya, pihak rekanan masih juga memotong PPh23 atas faktur pajak yang telah kami berikan bersamaan dengan SKB legalisasi dari KPP kami dan tentu kami sudah membayar sebesar 1% atas faktur tsb.
adakah ketentuan lebih lanjut dan way out mengenai kondisi ini?
atau mungkin rekan ada yang mengalami kondisi serupa?
terima kasih.coba dikasih aturannya sama mereka.
Salam
coba dikasih aturannya sama mereka.
Salam
coba dikasih aturannya sama mereka.
Salam
- Originaly posted by hanif:
coba dikasih aturannya sama mereka.
kalau untuk yang sudah kejadian rekan?
- Originaly posted by hanif:
coba dikasih aturannya sama mereka.
kalau untuk yang sudah kejadian rekan?
- Originaly posted by hanif:
coba dikasih aturannya sama mereka.
kalau untuk yang sudah kejadian rekan?
- Originaly posted by Hose:
kalau untuk yang sudah kejadian rekan?
maksudnya, PPh 23 nya sudah dipotong?
Salam
- Originaly posted by Hose:
kalau untuk yang sudah kejadian rekan?
maksudnya, PPh 23 nya sudah dipotong?
Salam
- Originaly posted by Hose:
kalau untuk yang sudah kejadian rekan?
maksudnya, PPh 23 nya sudah dipotong?
Salam
- Originaly posted by hanif:
maksudnya, PPh 23 nya sudah dipotong?
iya rekan, untuk faktur pajak mulai bulan 7-12 kepada rekanan, semuanya kami lampirkan SKB legalisasi, namun tetap dipotong pph23.
Kalau dikreditkan, besar kemungkinan akan LB.
Maksud kami, LB karena kesalahan potong pihak rekanan sepertinya "dirugikan" rekan.
Namun kami cari-cari tidak ada aturan ketentuan lanjutan apabila pihak rekanan tetap memotong. - Originaly posted by hanif:
maksudnya, PPh 23 nya sudah dipotong?
iya rekan, untuk faktur pajak mulai bulan 7-12 kepada rekanan, semuanya kami lampirkan SKB legalisasi, namun tetap dipotong pph23.
Kalau dikreditkan, besar kemungkinan akan LB.
Maksud kami, LB karena kesalahan potong pihak rekanan sepertinya "dirugikan" rekan.
Namun kami cari-cari tidak ada aturan ketentuan lanjutan apabila pihak rekanan tetap memotong.