Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Rekan Ada yang punya format faktur pajak atas penjualan aset.

  • Rekan Ada yang punya format faktur pajak atas penjualan aset.

     chepoto updated 10 years, 9 months ago 5 Members · 37 Posts
  • Zullyanto

    Member
    10 June 2013 at 10:27 am
    Originaly posted by chepoto:

    untuk pelaporannya dia masuk di formulir SPT PPN 1111 dia termasuk penyerahan yang mana,?

    penyerahan aktiva (Pasal 16D UU PPN)

    Originaly posted by chepoto:

    klo saya lapor atas penjualan PPN tersebut harus ada SPT nya atau hanya lapor faktur nya aja…

    Harus dgn SPT juga rekan

    Salam manis,

  • Zullyanto

    Member
    10 June 2013 at 10:27 am
    Originaly posted by chepoto:

    untuk pelaporannya dia masuk di formulir SPT PPN 1111 dia termasuk penyerahan yang mana,?

    penyerahan aktiva (Pasal 16D UU PPN)

    Originaly posted by chepoto:

    klo saya lapor atas penjualan PPN tersebut harus ada SPT nya atau hanya lapor faktur nya aja…

    Harus dgn SPT juga rekan

    Salam manis,

  • hangsengnikkei

    Member
    10 June 2013 at 10:29 am
    Originaly posted by chepoto:

    untuk pelaporannya dia masuk di formulir SPT PPN 1111 dia termasuk penyerahan yang mana,?

    masuk ke penyerahan yg dipungut sendiri

    Originaly posted by chepoto:

    klo saya lapor atas penjualan PPN tersebut harus ada SPT nya atau hanya lapor faktur nya aja…

    lapor pake spt nya

  • hangsengnikkei

    Member
    10 June 2013 at 10:29 am
    Originaly posted by chepoto:

    untuk pelaporannya dia masuk di formulir SPT PPN 1111 dia termasuk penyerahan yang mana,?

    masuk ke penyerahan yg dipungut sendiri

    Originaly posted by chepoto:

    klo saya lapor atas penjualan PPN tersebut harus ada SPT nya atau hanya lapor faktur nya aja…

    lapor pake spt nya

  • chepoto

    Member
    10 June 2013 at 10:39 am

    1. Penyerahan yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya harus dipungut sendiri ( Jumlah I.B.1 dengan Faktur Pajak Kode 01,04,06 dan 09 ditambah I.B.2 )
    2. Penyerahan yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh Pemungut PPN ( Jumlah I.B.1 dengan Faktur Pajak Kode 02 dan 03 )
    3. Penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya tidak dipungut ( Jumlah I.B.1 dengan Faktur Pajak Kode 07 )
    4. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM ( Jumlah I.B.1 dengan Faktur Pajak Kode 08 )
    itu saya copy dari lembar formulir 1111AB dia ga ada yang menerankan penyerahan Pasal 16 UU PPN

  • chepoto

    Member
    10 June 2013 at 10:39 am

    1. Penyerahan yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya harus dipungut sendiri ( Jumlah I.B.1 dengan Faktur Pajak Kode 01,04,06 dan 09 ditambah I.B.2 )
    2. Penyerahan yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh Pemungut PPN ( Jumlah I.B.1 dengan Faktur Pajak Kode 02 dan 03 )
    3. Penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya tidak dipungut ( Jumlah I.B.1 dengan Faktur Pajak Kode 07 )
    4. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM ( Jumlah I.B.1 dengan Faktur Pajak Kode 08 )
    itu saya copy dari lembar formulir 1111AB dia ga ada yang menerankan penyerahan Pasal 16 UU PPN

  • begawan5060

    Member
    10 June 2013 at 10:41 am
    Originaly posted by chepoto:

    dia ga ada yang menerankan penyerahan Pasal 16 UU PPN

    Bukankah ada di sini :

    Originaly posted by chepoto:

    Penyerahan yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya harus dipungut sendiri ( Jumlah I.B.1 dengan Faktur Pajak Kode 01,04,06 dan 09 ditambah I.B.2 )

  • begawan5060

    Member
    10 June 2013 at 10:41 am
    Originaly posted by chepoto:

    dia ga ada yang menerankan penyerahan Pasal 16 UU PPN

    Bukankah ada di sini :

    Originaly posted by chepoto:

    Penyerahan yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya harus dipungut sendiri ( Jumlah I.B.1 dengan Faktur Pajak Kode 01,04,06 dan 09 ditambah I.B.2 )

  • Zullyanto

    Member
    10 June 2013 at 10:46 am
    Originaly posted by chepoto:

    itu saya copy dari lembar formulir 1111AB dia ga ada yang menerankan penyerahan Pasal 16 UU PPN

    Masuknya kesini rekan,
    Formulir 1111 AB SPT PPN kolom C Rincian Penyerahan Dalam negeri Penyerahan PPN atau PPNBM-nya dipungut sendiri.

    Salam manis,

  • Zullyanto

    Member
    10 June 2013 at 10:46 am
    Originaly posted by chepoto:

    itu saya copy dari lembar formulir 1111AB dia ga ada yang menerankan penyerahan Pasal 16 UU PPN

    Masuknya kesini rekan,
    Formulir 1111 AB SPT PPN kolom C Rincian Penyerahan Dalam negeri Penyerahan PPN atau PPNBM-nya dipungut sendiri.

    Salam manis,

  • chepoto

    Member
    10 June 2013 at 11:00 am
    Originaly posted by Zullyanto:

    Masuknya kesini rekan,
    Formulir 1111 AB SPT PPN kolom C Rincian Penyerahan Dalam negeri Penyerahan PPN atau PPNBM-nya dipungut sendiri.

    Yups Rekan saya sudah masukin.

  • chepoto

    Member
    10 June 2013 at 11:00 am
    Originaly posted by Zullyanto:

    Masuknya kesini rekan,
    Formulir 1111 AB SPT PPN kolom C Rincian Penyerahan Dalam negeri Penyerahan PPN atau PPNBM-nya dipungut sendiri.

    Yups Rekan saya sudah masukin.

  • Zullyanto

    Member
    10 June 2013 at 11:06 am
    Originaly posted by chepoto:

    Yups Rekan saya sudah masukin

    Gimana rekan rasanya waktu masukin? enak gak? ckckckckckckck…..

    Salam manis,

  • Zullyanto

    Member
    10 June 2013 at 11:06 am
    Originaly posted by chepoto:

    Yups Rekan saya sudah masukin

    Gimana rekan rasanya waktu masukin? enak gak? ckckckckckckck…..

    Salam manis,

  • chepoto

    Member
    10 June 2013 at 11:21 am
    Originaly posted by Zullyanto:

    Gimana rekan rasanya waktu masukin? enak gak? ckckckckckckck…..

    KURANG REKAN MASIH KESET…WKWKKW
    HADEHHHHH KO JADI KESINI…

Viewing 16 - 30 of 37 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now