Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Rekan Ada yang punya format faktur pajak atas penjualan aset.
Rekan Ada yang punya format faktur pajak atas penjualan aset.
- Originaly posted by chepoto:
untuk pelaporannya dia masuk di formulir SPT PPN 1111 dia termasuk penyerahan yang mana,?
penyerahan aktiva (Pasal 16D UU PPN)
Originaly posted by chepoto:klo saya lapor atas penjualan PPN tersebut harus ada SPT nya atau hanya lapor faktur nya aja…
Harus dgn SPT juga rekan
Salam manis,
- Originaly posted by chepoto:
untuk pelaporannya dia masuk di formulir SPT PPN 1111 dia termasuk penyerahan yang mana,?
penyerahan aktiva (Pasal 16D UU PPN)
Originaly posted by chepoto:klo saya lapor atas penjualan PPN tersebut harus ada SPT nya atau hanya lapor faktur nya aja…
Harus dgn SPT juga rekan
Salam manis,
- Originaly posted by chepoto:
untuk pelaporannya dia masuk di formulir SPT PPN 1111 dia termasuk penyerahan yang mana,?
masuk ke penyerahan yg dipungut sendiri
Originaly posted by chepoto:klo saya lapor atas penjualan PPN tersebut harus ada SPT nya atau hanya lapor faktur nya aja…
lapor pake spt nya
- Originaly posted by chepoto:
untuk pelaporannya dia masuk di formulir SPT PPN 1111 dia termasuk penyerahan yang mana,?
masuk ke penyerahan yg dipungut sendiri
Originaly posted by chepoto:klo saya lapor atas penjualan PPN tersebut harus ada SPT nya atau hanya lapor faktur nya aja…
lapor pake spt nya
1. Penyerahan yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya harus dipungut sendiri ( Jumlah I.B.1 dengan Faktur Pajak Kode 01,04,06 dan 09 ditambah I.B.2 )
2. Penyerahan yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh Pemungut PPN ( Jumlah I.B.1 dengan Faktur Pajak Kode 02 dan 03 )
3. Penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya tidak dipungut ( Jumlah I.B.1 dengan Faktur Pajak Kode 07 )
4. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM ( Jumlah I.B.1 dengan Faktur Pajak Kode 08 )
itu saya copy dari lembar formulir 1111AB dia ga ada yang menerankan penyerahan Pasal 16 UU PPN1. Penyerahan yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya harus dipungut sendiri ( Jumlah I.B.1 dengan Faktur Pajak Kode 01,04,06 dan 09 ditambah I.B.2 )
2. Penyerahan yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh Pemungut PPN ( Jumlah I.B.1 dengan Faktur Pajak Kode 02 dan 03 )
3. Penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya tidak dipungut ( Jumlah I.B.1 dengan Faktur Pajak Kode 07 )
4. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM ( Jumlah I.B.1 dengan Faktur Pajak Kode 08 )
itu saya copy dari lembar formulir 1111AB dia ga ada yang menerankan penyerahan Pasal 16 UU PPN- Originaly posted by chepoto:
dia ga ada yang menerankan penyerahan Pasal 16 UU PPN
Bukankah ada di sini :
Originaly posted by chepoto:Penyerahan yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya harus dipungut sendiri ( Jumlah I.B.1 dengan Faktur Pajak Kode 01,04,06 dan 09 ditambah I.B.2 )
- Originaly posted by chepoto:
dia ga ada yang menerankan penyerahan Pasal 16 UU PPN
Bukankah ada di sini :
Originaly posted by chepoto:Penyerahan yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya harus dipungut sendiri ( Jumlah I.B.1 dengan Faktur Pajak Kode 01,04,06 dan 09 ditambah I.B.2 )
- Originaly posted by chepoto:
itu saya copy dari lembar formulir 1111AB dia ga ada yang menerankan penyerahan Pasal 16 UU PPN
Masuknya kesini rekan,
Formulir 1111 AB SPT PPN kolom C Rincian Penyerahan Dalam negeri Penyerahan PPN atau PPNBM-nya dipungut sendiri.Salam manis,
- Originaly posted by chepoto:
itu saya copy dari lembar formulir 1111AB dia ga ada yang menerankan penyerahan Pasal 16 UU PPN
Masuknya kesini rekan,
Formulir 1111 AB SPT PPN kolom C Rincian Penyerahan Dalam negeri Penyerahan PPN atau PPNBM-nya dipungut sendiri.Salam manis,
- Originaly posted by Zullyanto:
Masuknya kesini rekan,
Formulir 1111 AB SPT PPN kolom C Rincian Penyerahan Dalam negeri Penyerahan PPN atau PPNBM-nya dipungut sendiri.Yups Rekan saya sudah masukin.
- Originaly posted by Zullyanto:
Masuknya kesini rekan,
Formulir 1111 AB SPT PPN kolom C Rincian Penyerahan Dalam negeri Penyerahan PPN atau PPNBM-nya dipungut sendiri.Yups Rekan saya sudah masukin.
- Originaly posted by chepoto:
Yups Rekan saya sudah masukin
Gimana rekan rasanya waktu masukin? enak gak? ckckckckckckck…..
Salam manis,
- Originaly posted by chepoto:
Yups Rekan saya sudah masukin
Gimana rekan rasanya waktu masukin? enak gak? ckckckckckckck…..
Salam manis,
- Originaly posted by Zullyanto:
Gimana rekan rasanya waktu masukin? enak gak? ckckckckckckck…..
KURANG REKAN MASIH KESET…WKWKKW
HADEHHHHH KO JADI KESINI…