Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Rek tabungan
Dear rekan all
mau tanya nih tentang rek tabungan.
contoh :
Tn handy setor uang ke bank swasta Rp 400 juta (tahun 2012) dan sampai 31 des 2015 saldo akhir menjadi misalnya Rp.418 juta (karena tambahan pendapatan jasa bunga bank)Tn handy mau ikut TA, tabungan tulis Rp 400 juta atau Rp. 418 juta
thanks
418jt
Rekan Ford77
saldo akhir 31 des 2015 Rp 418 (tambahan pendapatan bunga)
tapi pendapatan jasa bunga giro kan sudah dipotong PPh Final 20% oleh pohak bank, kenapa bunga ikut termasuk rekan ford?
kan kalau tambahan berupa kas sesuai nilai nominalnya tuh rekan, kalau tambahan berupa tabungan/giro/deposito menurut saya berupa saldo per 31 des 2015.. memang betul sudah dipotong pph final, tapi menurut saya itu resiko tidak dilaporkan dalam spt sebelumnya.. mungkin nanti ada yang memberi pendapat lain rekan.. itu hanya pendapat saja kok.. ^^
- Originaly posted by hengki prabowo:
tapi pendapatan jasa bunga giro kan sudah dipotong PPh Final 20% oleh pohak bank, kenapa bunga ikut termasuk rekan ford?
TA menyangkut tambahan harta, bukan penghasilan
Betul dari harta yg mau di clare posisi 31/12-2015.
Jadi ya Rp 418 juta.418 juta ( termasuk bunga yang diterima)
yap bicaranya harta bukan penghasilan, kondisi 31 des yg dipakai