Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Rek. koran Perusahaan atas nama pribadi

  • Rek. koran Perusahaan atas nama pribadi

     yasin updated 15 years, 7 months ago 13 Members · 23 Posts
  • surjono

    Member
    15 September 2008 at 3:18 pm

    pasti lah buka rekening atas nama pribadi untuk PT mah pasti ada indikasi melakukan "under Value " atau sejenisnya.. maap bukan neting, tapi pasti lah hari gini..

  • wuriant

    Member
    16 September 2008 at 11:43 am
    Originaly posted by surjono:

    pasti lah buka rekening atas nama pribadi untuk PT mah pasti ada indikasi melakukan "under Value " atau sejenisnya

    tuch kan bukan pegawai pajak ada dah kepikiran "sembunyikan omset" apalagi kalau pegawai pajak yang tahu, wah bahaya….

  • roni3chen

    Member
    16 September 2008 at 12:46 pm

    terpaksa kalo sempat diperiksa pegawai pajak, pandai2 lobi aja lar…..

  • yasin

    Member
    16 September 2008 at 1:13 pm
    Originaly posted by wuriant:

    "sembunyikan omset"

    perlu ga perlu sih "untuk kelangsungan usaha kita", karena pajak sebagai pemegang saham secara tidak langsung atas perush kita ga memperdulikan apabila kita koleb, dia selalu minta deviden utuh kalo untung,
    tapi kalo buntung . . . . . pemerintah peduli ??????,
    minta setoran thok

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    16 September 2008 at 1:17 pm

    Dear all, Attn: Lutfan 1708.

    Pembuatan Rekening Koran Perusahaan atas nama pribadi secara Komersial dan Fiskal sebaiknya dihindarkan, supaya dapat dipisahkan antara Penerimaan dan Pengeluaran Bisnis dan Prive.

    Pemeriksa Pajak saat Pemeriksaan akan menelusuri hal tsb berdasarkan Arus Uang dan Arus Barang sehingga terdeteksi mana Prive mana bisnis Perusahaan, sekaligus Pemeriksa akan meminta Rekening Koran yang dimiliki Perusahaan dan Pemilik Perusahaan / Pemegang Saham / Direksi dll. Fihak yang mana diperlukan dalam rangkaian Pemeriksaan Pajak.

    Membuka Rekening Koran untuk siapapun baik untuk Perusahaan maupun untuk Pribadi bagi fihak Bank tidak menjadi persoalan dan tidak ada syarat yang material sepanjang identitas lengkap dan uang yang akan distor jelas.

    Demikian pendapat.

    Regard's

    ROTZKY FIRDAUS.

  • yasin

    Member
    16 September 2008 at 1:26 pm

    kalo hanya memisahkan mana prive mana bisnis tinggal rekeningnya aja dipisahin,
    kalo tujuannya hanya itu

  • Koostadi S

    Member
    16 September 2008 at 1:29 pm

    Transaksi Perusahaan menggunakan rekening pribadi akan sangat merugikan bagi Pribadi yg dipakai namanya karena;
    1. krn transaksi menggunakan Rek Pribadi, maka didalam pencatatan akuntansinya dicatat sbg utang ataupun piutang,
    2. Apabila dlm perusahaan posisinya Hutang maka Pribadi tsb dianggap oleh Fiscus menerima bunga……sehingga akan di trasir ke SPT a/n pribadi tersebut apakah sudah masuk dalam penghasilannya atau tidak.
    mohon koreksi

  • yasin

    Member
    16 September 2008 at 1:46 pm

    ya itu mang itung2anya dan resikonya, tentunya hal itu dah direncanakan sebelumnya,

Viewing 16 - 23 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now