Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Reinvestasi Dividen
Reinvestasi Dividen
Mau tanya dong gan, misal kita dapet dividen saham di taun 2021 sama 2022 dan udah direinvestasi dalam bentuk saham. Kondisinya cuma lapor di SPT taunan di bagian “Penghasilan yang pajaknya telah dipotong secara final”, tapi ga lapor di e-reporting investasi. Itu gimana ya? Mohon pencerahannya suhu
Nice information!
lakukan pembetulan dan laporkan pada ereporting.
Viewing 1 - 3 of 3 replies