Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › REIMBUSTMENT
Dear Members,
Ada sebuah kasus yang menurut saya menarik. Begini :
PT A adalah sebuah badan hukum yang bergerak di bidang rental kendaraan. Namun kendaraan tersebut dimiliki oleh PT B. PT A merupakan operator dari kendaraan PT B.
Untuk mengoperasikan kendaraan tersebut, PT A menerima dimuka uang operasional dari PT B dan atas penerimaan uang muka ini PT A mencatatnya sebagai deposit. Sistem yang dipakai antara PT A dan PT B adalah semacam pettycash.
PT A memperoleh customer dan menerbitkan invoice + FP atas nama PT A.
PT A mengorder kepada supplier/vendor sehubungan dengan operasionalisasi kendaraan tersebut dan menerima FP masukan atas nama PT A.Selang beberapa waktu kemudian, dana yang diterima dari PT B sudah menipis dan PT A wajib mempertanggungjawabkan seluruh penggunaan dananya kepada B untuk meminta dana baru.(reimbursement). Karena transaksinya adalah reimburse maka tidak dilakukan pencatatan biaya atas pengeluaran operasional yang terjadi.
Pertanyaannya adalah :
1. Apakah FP yang diterima PT A dari supplier/vendor (yg notabene di atasnamakan PT A) dapat di reimburst ke PT B ?2. Apakah FP (nomor 1 di atas) dapat dikreditkan di SPT PT A ? (karena tidak ada laporan biayanya, sbg akibat transaksi reimbursement.
3. Jika point 1 dan 2 di atas tidak dapat dilakukan, apakah PT A :
a. Menerbitkan invoice dan FP ?atau
b. Menerbitkan DN dan FP ?
(mana yang lebih baik, a atau b)4. Untuk poit 1,2,3 di atas, dasar hukumnya apa ya ?
5. Jika PT A membeli fuel dari Pertamina, dan kemudian dibuatkan Nota debet ke PT B, apakah diperboleh memungut PPN kepada PT B.
Minta tolong ya suggest nya.
- Originaly posted by prasetyoutomo:
Pertanyaannya adalah :
1. Apakah FP yang diterima PT A dari supplier/vendor (yg notabene di atasnamakan PT A) dapat di reimburst ke PT B ?Dapat, sebab tergantung kesepakatan kedua pihak (PT.A & PT.B) apakah dokumen FP dapat sebagai bukti pengeluaran biaya.
- Originaly posted by prasetyoutomo:
2. Apakah FP (nomor 1 di atas) dapat dikreditkan di SPT PT A ? (karena tidak ada laporan biayanya, sbg akibat transaksi reimbursement.
Dapat, dan sudah seharusnya.
- Originaly posted by prasetyoutomo:
5. Jika PT A membeli fuel dari Pertamina, dan kemudian dibuatkan Nota debet ke PT B, apakah diperboleh memungut PPN kepada PT B.
Diperbolehkan.
Sebab dianggap penyerahan PT.A ke PT.B; dimana PT.A bukan perusahaan penyalur BBM. - Originaly posted by prasetyoutomo:
PT A adalah sebuah badan hukum yang bergerak di bidang rental kendaraan. Namun kendaraan tersebut dimiliki oleh PT B. PT A merupakan operator dari kendaraan PT B.
Untuk mengoperasikan kendaraan tersebut, PT A menerima dimuka uang operasional dari PT B dan atas penerimaan uang muka ini PT A mencatatnya sebagai deposit. Sistem yang dipakai antara PT A dan PT B adalah semacam pettycash.
PT A memperoleh customer dan menerbitkan invoice + FP atas nama PT A.
PT A mengorder kepada supplier/vendor sehubungan dengan operasionalisasi kendaraan tersebut dan menerima FP masukan atas nama PT A.Bisa dibuatkan ilustrasi, apabila terjadi transaksi antara PT. A dengan konsumen dan hubungannya dengan PT. B?