• REIMBUSTMENT

     begawan5060 updated 12 years, 3 months ago 3 Members · 6 Posts
  • prasetyoutomo

    Member
    30 August 2012 at 3:09 pm

    Dear Members,

    Ada sebuah kasus yang menurut saya menarik. Begini :

    PT A adalah sebuah badan hukum yang bergerak di bidang rental kendaraan. Namun kendaraan tersebut dimiliki oleh PT B. PT A merupakan operator dari kendaraan PT B.
    Untuk mengoperasikan kendaraan tersebut, PT A menerima dimuka uang operasional dari PT B dan atas penerimaan uang muka ini PT A mencatatnya sebagai deposit. Sistem yang dipakai antara PT A dan PT B adalah semacam pettycash.
    PT A memperoleh customer dan menerbitkan invoice + FP atas nama PT A.
    PT A mengorder kepada supplier/vendor sehubungan dengan operasionalisasi kendaraan tersebut dan menerima FP masukan atas nama PT A.

    Selang beberapa waktu kemudian, dana yang diterima dari PT B sudah menipis dan PT A wajib mempertanggungjawabkan seluruh penggunaan dananya kepada B untuk meminta dana baru.(reimbursement). Karena transaksinya adalah reimburse maka tidak dilakukan pencatatan biaya atas pengeluaran operasional yang terjadi.

    Pertanyaannya adalah :
    1. Apakah FP yang diterima PT A dari supplier/vendor (yg notabene di atasnamakan PT A) dapat di reimburst ke PT B ?

    2. Apakah FP (nomor 1 di atas) dapat dikreditkan di SPT PT A ? (karena tidak ada laporan biayanya, sbg akibat transaksi reimbursement.

    3. Jika point 1 dan 2 di atas tidak dapat dilakukan, apakah PT A :
    a. Menerbitkan invoice dan FP ?

    atau

    b. Menerbitkan DN dan FP ?
    (mana yang lebih baik, a atau b)

    4. Untuk poit 1,2,3 di atas, dasar hukumnya apa ya ?

    5. Jika PT A membeli fuel dari Pertamina, dan kemudian dibuatkan Nota debet ke PT B, apakah diperboleh memungut PPN kepada PT B.

    Minta tolong ya suggest nya.

  • prasetyoutomo

    Member
    30 August 2012 at 3:09 pm
  • MrAndri

    Member
    30 August 2012 at 3:27 pm
    Originaly posted by prasetyoutomo:

    Pertanyaannya adalah :
    1. Apakah FP yang diterima PT A dari supplier/vendor (yg notabene di atasnamakan PT A) dapat di reimburst ke PT B ?

    Dapat, sebab tergantung kesepakatan kedua pihak (PT.A & PT.B) apakah dokumen FP dapat sebagai bukti pengeluaran biaya.

  • MrAndri

    Member
    30 August 2012 at 3:28 pm
    Originaly posted by prasetyoutomo:

    2. Apakah FP (nomor 1 di atas) dapat dikreditkan di SPT PT A ? (karena tidak ada laporan biayanya, sbg akibat transaksi reimbursement.

    Dapat, dan sudah seharusnya.

  • MrAndri

    Member
    30 August 2012 at 3:32 pm
    Originaly posted by prasetyoutomo:

    5. Jika PT A membeli fuel dari Pertamina, dan kemudian dibuatkan Nota debet ke PT B, apakah diperboleh memungut PPN kepada PT B.

    Diperbolehkan.
    Sebab dianggap penyerahan PT.A ke PT.B; dimana PT.A bukan perusahaan penyalur BBM.

  • begawan5060

    Member
    30 August 2012 at 3:33 pm
    Originaly posted by prasetyoutomo:

    PT A adalah sebuah badan hukum yang bergerak di bidang rental kendaraan. Namun kendaraan tersebut dimiliki oleh PT B. PT A merupakan operator dari kendaraan PT B.
    Untuk mengoperasikan kendaraan tersebut, PT A menerima dimuka uang operasional dari PT B dan atas penerimaan uang muka ini PT A mencatatnya sebagai deposit. Sistem yang dipakai antara PT A dan PT B adalah semacam pettycash.
    PT A memperoleh customer dan menerbitkan invoice + FP atas nama PT A.
    PT A mengorder kepada supplier/vendor sehubungan dengan operasionalisasi kendaraan tersebut dan menerima FP masukan atas nama PT A.

    Bisa dibuatkan ilustrasi, apabila terjadi transaksi antara PT. A dengan konsumen dan hubungannya dengan PT. B?

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now