Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Reimbursment Pengobatan
izin bertanya, cara agar reimbursment pengobatan tidak masuk obyek PPh 21?, karena kan itu termasuk uang kita sendiri bukan termasuk penghasilan
Cantumkan bukti pembayaran atas obat-obatan yang dibeli serta kwitansi2 aslinya saat penagihan ke perusahaan.
Secara umum sih seperti itu tapi kembali lagi ke aturan masing-masing perusahaan.
Viewing 1 - 2 of 2 replies