• Reimbursement tagihan

     ray mond updated 1 month, 1 week ago 1 Member · 1 Post
  • ray mond

    Member
    19 March 2024 at 9:54 am

    Dear rekan2,

    Mohon bantu arahan untuk case berikut ini,
    1. Sebuah grup usaha (sebut saja grup macan , dengan pemimpin grup ini adalah PT XXX) memiliki 2 anak usaha
    2. Grup ini mengikuti suatu pameran untuk mempromosikan usaha 2 anak usahanya (PT A dan PT B)
    3. Atas pameran tersebut, EO pameran (EVENT ORGANIZER) menagihkan jasa EO ke grup macan / PT XXX
    4. Invoice dari EO ditagihkan ke PT XXX , sehingga invoice dan faktur pajak diterbitkan dari EO ke PT XXX

    5. PT XXX melakukan pembayaran ke EO sesuai jumlah di invoice + PPN dengan dikurangi PPH

    6. Total DPP = 2.000.000.000 , PPN = 220.000.000 , PPH = 40.000.000 ; sehingga totalnya PT XXX membayar ke EO sebesar Rp 2.180.000.000
    7. Atas hal ini, PT XXX ingin menagih/mengajukan reimbursement ke masing2 anak usaha (PT A dan PT B) dengan porsi masing2 sebesar 50%.

    untuk itu mohon advice:
    *Berapa rincian jumlah yang harus di tagihkan PT XXX ke masing2 anak usaha (PT A dan PT B) ?
    *Untuk penagihan reimbursement, apakah PT XXX perlu menerbitkan faktur pajak ? (PT XXX sudah PKP)
    *Apakah diperlukan agreement/kontrak antara PT XXX dengan PT A dan PT B terkait transaksi reimbursement ini ?

    Terima kasih banyak rekan2 untuk advicenya….

Viewing 1 of 1 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now