Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › reimbursement ke kantor pusat di LN
reimbursement ke kantor pusat di LN
Dear Rekan, mohon pencerahannya ya.. jika kita melakukan claim / reimbursement ke kantor pusat di luar negeri untuk bisnis trip, apakah kita harus mengeluarkan faktur pajak sebagai dokumen penagihannya?
satu lagi, apabila kita membayarkan terlebih dahulu untuk invoice kantor pusat ( payment on behlaf) apakah ini juga terkena PPN ?
Mohon pencerahannya ya..
Terimakasih,,
Iya
Originaly posted by meiichunhae:Dear Rekan, mohon pencerahannya ya.. jika kita melakukan claim / reimbursement ke kantor pusat di luar negeri untuk bisnis trip, apakah kita harus mengeluarkan faktur pajak sebagai dokumen penagihannya?
Iya
Originaly posted by meiichunhae:satu lagi, apabila kita membayarkan terlebih dahulu untuk invoice kantor pusat ( payment on behlaf) apakah ini juga terkena PPN ?
Maksudnya?