Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional reimbursement ke kantor pusat di LN

  • reimbursement ke kantor pusat di LN

  • meiichunhae

    Member
    6 September 2015 at 5:13 pm
  • meiichunhae

    Member
    6 September 2015 at 5:13 pm

    Dear Rekan, mohon pencerahannya ya.. jika kita melakukan claim / reimbursement ke kantor pusat di luar negeri untuk bisnis trip, apakah kita harus mengeluarkan faktur pajak sebagai dokumen penagihannya?

    satu lagi, apabila kita membayarkan terlebih dahulu untuk invoice kantor pusat ( payment on behlaf) apakah ini juga terkena PPN ?

    Mohon pencerahannya ya..

    Terimakasih,,

  • yuniffer

    Member
    17 September 2015 at 4:25 pm

    Iya

    Originaly posted by meiichunhae:

    Dear Rekan, mohon pencerahannya ya.. jika kita melakukan claim / reimbursement ke kantor pusat di luar negeri untuk bisnis trip, apakah kita harus mengeluarkan faktur pajak sebagai dokumen penagihannya?

    Iya

    Originaly posted by meiichunhae:

    satu lagi, apabila kita membayarkan terlebih dahulu untuk invoice kantor pusat ( payment on behlaf) apakah ini juga terkena PPN ?

    Maksudnya?

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now