Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Reimbursement Biaya Sewa dan Service Charge
Halo rekan,
Terkait reimbursement untuk penggantian biaya sewa yang dibayarkan kepada pemilik unit kantor dan service charge kepada pengelola gedung yang dibayarkan terlebih dahulu oleh PT B, selaku penyewa unit kantor yang sama dengan kami (PT A), apakah terkena PPN?
Mohon pencerahannya, Terima kasih
- This discussion was modified 1 month ago by Aditya.
Viewing 1 of 1 replies