Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › reimbursement
Dear Rekan ortax,
Mohon bantuannya.Perihal Reimbursement untuk direksi apakah akan di koreksi fiskal?
dan untuk peraturan perpajakannya bagaimana yah rekan?Terimakasih.
SalamReimbursementnya untuk kegiatan apa dulu?
Apakah reimbursement terkait dengan kegiatan 3M…kalau iya tidak perlu di koreksi fiskal.
Contoh :
Reimburse entertain…yang di entertain adalah klien (terkait dengan 3M yakni untuk memperoleh penghasilan)…Biaya entertain ini dapat dibiayakan selama dibuatkan daftar normatif entertain.
- Originaly posted by Vanhounten:
Biaya entertain ini dapat dibiayakan selama dibuatkan daftar normatif entertain.
untuk mengetahui daftar normatif entertain dari mana yah rekan?
mohon maaf saya baru tentang pajakOriginaly posted by Vanhounten:Reimbursementnya untuk kegiatan apa dulu?
jika seperti :
– tagihan listrik rumah
– Pendidikan anak
– service mobil (mobil pribadi)
– Kesehatan anak dan istrisemua ini direksi memberikan bon agar bs direimbers.
apakah biaya tersebut perlu dikoreksi fiskal?
atau masuk ke pengasilan PPh21? - Originaly posted by areeferas:
– tagihan listrik rumah
– Pendidikan anak
– service mobil (mobil pribadi)
– Kesehatan anak dan istrikalau seperti ini pasti dikoreksi fiskal
- Originaly posted by areeferas:
jika seperti :
– tagihan listrik rumah
– Pendidikan anak
– service mobil (mobil pribadi)
– Kesehatan anak dan istrisemua ini direksi memberikan bon agar bs direimbers.
apakah biaya tersebut perlu dikoreksi fiskal?
atau masuk ke pengasilan PPh21?perusahaan final atau bukan nih?? beda perlakuan soalnya..
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
perusahaan final atau bukan nih?? beda perlakuan soalnya..
mohon maaf rekan,
Perusahaan final itu maksudnya yg mendapatkan PP23 yah (pnghasilan dibawah 4,8jt)
klo ini benar rekan, karena perusahaan saya baru berdiri. - Originaly posted by areeferas:
Perusahaan final itu maksudnya yg mendapatkan PP23 yah (pnghasilan dibawah 4,8jt)
bisa itu, bisa juga perusahaan konstruksi atau developer
Dear Rekan Areeferas,
Bila penghasilan perusahaan (CV) anda kena PP23, berarti penghasilan tersebut sudah dikenakan PPh Final 0.5%. Dengan demikian maka biaya yang berkaitan dengan penghasilan yang bersifat final tersebut tidak bisa dibiayakan secara fiskal, jadi harus dikoreksi fiskal positif atas biayanya, sebaliknya penghasilan yang sudah dikenakan PPh final 0.5% tidak dikenakan pajak lagi di akhir tahun, jadi penghasilannya dikoreksi negatif.
Alhasil, SPT tahunan CV bapak akan nihil .- Originaly posted by ysep:
Bila penghasilan perusahaan (CV) anda kena PP23, berarti penghasilan tersebut sudah dikenakan PPh Final 0.5%. Dengan demikian maka biaya yang berkaitan dengan penghasilan yang bersifat final tersebut tidak bisa dibiayakan secara fiskal, jadi harus dikoreksi fiskal positif atas biayanya, sebaliknya penghasilan yang sudah dikenakan PPh final 0.5% tidak dikenakan pajak lagi di akhir tahun, jadi penghasilannya dikoreksi negatif.
Alhasil, SPT tahunan CV bapak akan nihil .iya benar rekan, SPT Tahun kemarin kena koreksi fiskal harus nihil,
satu lagi jika direksi adalah pemilik saham apakah biaya listrik rumah, sekolah dan kesehatan kelurga nya bisa di bebankan ke perusahaan?
terimakasih