Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Reimbursemen Sewa dan Service Charge Unit Kantor
Reimbursemen Sewa dan Service Charge Unit Kantor
Halo rekan,
Jadi PT A dan PT B menyewakan satu ruangan kantor secara bersamaan. Lalu terkait pembayaran sewa (ke pemilik unit ruang kantor) dan service charge (ke Pengelola gedung) nya dibayarkan terlebih dahulu oleh PT A, Lalu PT A meminta reimburse ke PT B. Apakah reimbursement ini menjadi objek PPN?
Kami sudah membuat suatu perjanjian (Antara PT A dan PT B) terkait pembagian sewa untuk dibagi menjadi 50:50. dikarenakan dari pihak gedung dan pemilik unit kantor ingin invoicenya diwakili 1 PT saja, membuat kami bingung terkait skema reimbursementnya.
Mohon pencerahannya rekan Ortax. Terima kasih
Viewing 1 of 1 replies