Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › REIMBURSE SERVICE BENGKEL
REIMBURSE SERVICE BENGKEL
yth rekans,
ada case, karyawan A mendapatkan tunjangan service mobil.
A melakukan jasa service mobil dan membayar tunai ke bengkel.
Kwitansi pembayaran di reimburse ke kantor.
apakah kantor tetap harus memotong pph23?
OP nya si A atau bengkel?terimakasih atas commentnya….
salam//yth rekans,
ada case, karyawan A mendapatkan tunjangan service mobil.
A melakukan jasa service mobil dan membayar tunai ke bengkel.
Kwitansi pembayaran di reimburse ke kantor.
apakah kantor tetap harus memotong pph23?
OP nya si A atau bengkel?terimakasih atas commentnya….
salam//- Originaly posted by junaedyp3t:
apakah kantor tetap harus memotong pph23?
mobil pribadi karyawan tidak dikenakan
- Originaly posted by junaedyp3t:
apakah kantor tetap harus memotong pph23?
mobil pribadi karyawan tidak dikenakan
- Originaly posted by priadiar4:
mobil pribadi karyawan tidak dikenakan
maaf pak, dasar hukumnya apa ya?
karena jurnal accountingnya ke maintenance,? - Originaly posted by priadiar4:
mobil pribadi karyawan tidak dikenakan
maaf pak, dasar hukumnya apa ya?
karena jurnal accountingnya ke maintenance,? - Originaly posted by junaedyp3t:
maaf pak, dasar hukumnya apa ya?
Pasal 23 UU PPh dan SE 53/2009
Originaly posted by junaedyp3t:karena jurnal accountingnya ke maintenance,?
Maintenance gimana, inikan tidak terakit aset perusahaan
- Originaly posted by junaedyp3t:
maaf pak, dasar hukumnya apa ya?
Pasal 23 UU PPh dan SE 53/2009
Originaly posted by junaedyp3t:karena jurnal accountingnya ke maintenance,?
Maintenance gimana, inikan tidak terakit aset perusahaan
- Originaly posted by priadiar4:
Pasal 23 UU PPh dan SE 53/2009
terimakasih pak,,, bisa untuk bahan argumen jika tidak di potong pph23
Originaly posted by priadiar4:Maintenance gimana, inikan tidak terakit aset perusahaan
karena di payment voucher ada description maintenance/service, oleh accounting di jurnal ke biaya maintenance, gitu loh pak…..
- Originaly posted by priadiar4:
Pasal 23 UU PPh dan SE 53/2009
terimakasih pak,,, bisa untuk bahan argumen jika tidak di potong pph23
Originaly posted by priadiar4:Maintenance gimana, inikan tidak terakit aset perusahaan
karena di payment voucher ada description maintenance/service, oleh accounting di jurnal ke biaya maintenance, gitu loh pak…..
jgn di jurnal ke biaya maintenis dong, tp jurnal ke tunjangan karyawan (potong pph 21)
jgn di jurnal ke biaya maintenis dong, tp jurnal ke tunjangan karyawan (potong pph 21)
- Originaly posted by hangsengnikkei:
jgn di jurnal ke biaya maintenis dong, tp jurnal ke tunjangan karyawan (potong pph 21)
kalo seperti ini akan ribet pak…
karena connect ke bagian HRD untuk PPh21nya…
selama ini di potong pph23 - Originaly posted by hangsengnikkei:
jgn di jurnal ke biaya maintenis dong, tp jurnal ke tunjangan karyawan (potong pph 21)
kalo seperti ini akan ribet pak…
karena connect ke bagian HRD untuk PPh21nya…
selama ini di potong pph23