Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Reimburse ke Customer
Dear semua,
Mohon pencerahannya:
1. PT. A adalah perusahaan jasa pengurusan barang. Dalam usahanya, PT.A juga mengeluarkan segala macam biaya kepada pihak lain untuk dibebankan ke Customer. Jika ada customer memberikan uang kepada PT. A untuk biaya transportasi (trucking), apakah ini merupakan obyek pajak bagi PT. A?
2. Jika PT. A membuat tagihan ke customer atas segala pengeluaran termasuk biaya jasa pengurusan barang, bagaimana pembuatan invoice nya? Apakah dijadikan satu atau invoice yang dibuat hanya jasa pengurusan barang?Terima kasih atas bantuannya
Salam
- Originaly posted by hendrioye:
1. PT. A adalah perusahaan jasa pengurusan barang. Dalam usahanya, PT.A juga mengeluarkan segala macam biaya kepada pihak lain untuk dibebankan ke Customer. Jika ada customer memberikan uang kepada PT. A untuk biaya transportasi (trucking), apakah ini merupakan obyek pajak bagi PT. A?
kalo dalam invoice disebutkan secara jelas biaya truck yang harus direimburse oleh customer, dan bisa dipisahkan antara pembayaran biaya jasa pengurusan barang dengan pembayaran yg merupakan reimburse, maka yg merupakan penghasilan PT A dan obyek PPh pasal 23 hanyalah pembayaran jasa pengurusan barang saja.
- Originaly posted by hendrioye:
2. Jika PT. A membuat tagihan ke customer atas segala pengeluaran termasuk biaya jasa pengurusan barang, bagaimana pembuatan invoice nya? Apakah dijadikan satu atau invoice yang dibuat hanya jasa pengurusan barang?
Bisa dua-duanya, tapi efeknya beda2 juga
rekan dew, terima kasih buat pencerahannya, ada yang membuat saya kurang paham.
1. Jika semua tagihan dibuat ke dalam satu invoice, apakah PT. A juga memungut PPN dari Customer atas semua tagihan tersebut?
2. Bagaimana perlakuan akuntansi jika:
a. Jika PT. A menerima uang dari customer untuk trucking?
b. PT. A mengembalikan sisa uang ke customer atas trucking?Terima kasih buat bantuannya.
Salam- Originaly posted by hendrioye:
Jika semua tagihan dibuat ke dalam satu invoice, apakah PT. A juga memungut PPN dari Customer atas semua tagihan tersebut?
PPN DPP-nya dari seluruh yang ditagihkan, tapi objeknya hanya jasanya saja.. untuk itu harus dibreakdown dan ada bukti2 pendukung
Originaly posted by hendrioye:a. Jika PT. A menerima uang dari customer untuk trucking?
ini kan ditagihkan dalam invoice, catat saja kedalam income, atau mw di reclas antara expense(reimburse) dengan income juga bisa..
Originaly posted by hendrioye:b. PT. A mengembalikan sisa uang ke customer atas trucking?
adjust expense/incomenya jika PT A telah membukukannya sebagai penghasilan, atau dicatat AP dulu bisa juga, tergantung SOP pembukuan PT A.
salam
- Originaly posted by rheza:
di reclas antara expense(reimburse) dengan income juga bisa..
maaf, offset maksud saya..
Prinsipnya sepanjang jasa & pengurusan lain bisa dipisah, sebaiknya di invoice dipisah sehigga PPN & PPh terutang hanya dr jasa sj. Kecuali pd persh agency iklan, walaupun bisa dipisah, DPP PPN terutang atas keseluruhan tag, tp pemot PPh hanya dr jasa sj.
Trims
Eddy CHristian