• reimburse karyawan

     wilsonfisk updated 4 years, 10 months ago 4 Members · 9 Posts
  • wilsonfisk

    Member
    29 January 2020 at 3:22 am
  • wilsonfisk

    Member
    29 January 2020 at 3:22 am

    Dear rekan ortax

    apabila perusahaan mengganti uang dokter karyawan, apakah itu bisa dibebankan? utk karyawannya sendiri apakah itu termasuk pbjek pph 21?

    terima kasih

  • yap30

    Member
    29 January 2020 at 3:34 am

    Rekan masukkan sebagai biaya peng.ob.atan. Jika masuk perhitungan pph 21 bisa dibebankan secara fiskal. cmiiw

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    29 January 2020 at 4:36 am
    Originaly posted by wilsonfisk:

    apabila perusahaan mengganti uang dokter karyawan, apakah itu bisa dibebankan? utk karyawannya sendiri apakah itu termasuk pbjek pph 21?

    tergantung perusahaan rekan final atau gak.. kalau final, maka reimbursement dokter masuk ke komponen PPH 21.

  • Afreezal

    Member
    29 January 2020 at 5:12 am
    Originaly posted by wilsonfisk:

    apakah itu bisa dibebankan? utk karyawannya sendiri apakah itu termasuk pbjek pph 21?

    iya termasuk bentuk tunjangan dan bisa dibebankan.
    cmiiw

  • wilsonfisk

    Member
    29 January 2020 at 7:14 am
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    tergantung perusahaan rekan final atau gak.. kalau final, maka reimbursement dokter masuk ke komponen PPH 21.

    kebetulan saya final rekan, kl tidak final bedanya bagaimana?

  • wilsonfisk

    Member
    29 January 2020 at 7:15 am

    terima kasih rekan2 utk tanggapannya

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    30 January 2020 at 2:51 am
    Originaly posted by wilsonfisk:

    kebetulan saya final rekan, kl tidak final bedanya bagaimana?

    kalau final, masuk wajib masuk ke komponen pph 21. kalau tidak final, bisa dibebankan namun wajib sebagai komponen pph 21, tapi bisa juga tidak masuk komponen pph 21, namun harus dikoreksi fiskal atas beban tersebut

  • wilsonfisk

    Member
    3 February 2020 at 2:42 am

    oh berarti kl final ini wajib masuk ke pph 21, krn biaya tersebut mau tidak mau jg dibebankan (krn tidak ada koreksi), beigtukah rekan??

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now