Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › reimburse karyawan
Dear rekan ortax
apabila perusahaan mengganti uang dokter karyawan, apakah itu bisa dibebankan? utk karyawannya sendiri apakah itu termasuk pbjek pph 21?
terima kasih
Rekan masukkan sebagai biaya peng.ob.atan. Jika masuk perhitungan pph 21 bisa dibebankan secara fiskal. cmiiw
- Originaly posted by wilsonfisk:
apabila perusahaan mengganti uang dokter karyawan, apakah itu bisa dibebankan? utk karyawannya sendiri apakah itu termasuk pbjek pph 21?
tergantung perusahaan rekan final atau gak.. kalau final, maka reimbursement dokter masuk ke komponen PPH 21.
- Originaly posted by wilsonfisk:
apakah itu bisa dibebankan? utk karyawannya sendiri apakah itu termasuk pbjek pph 21?
iya termasuk bentuk tunjangan dan bisa dibebankan.
cmiiw - Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
tergantung perusahaan rekan final atau gak.. kalau final, maka reimbursement dokter masuk ke komponen PPH 21.
kebetulan saya final rekan, kl tidak final bedanya bagaimana?
terima kasih rekan2 utk tanggapannya
- Originaly posted by wilsonfisk:
kebetulan saya final rekan, kl tidak final bedanya bagaimana?
kalau final, masuk wajib masuk ke komponen pph 21. kalau tidak final, bisa dibebankan namun wajib sebagai komponen pph 21, tapi bisa juga tidak masuk komponen pph 21, namun harus dikoreksi fiskal atas beban tersebut
oh berarti kl final ini wajib masuk ke pph 21, krn biaya tersebut mau tidak mau jg dibebankan (krn tidak ada koreksi), beigtukah rekan??