Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Reimburse dari perusahaan pelayaran
Dear ortax,
jika di dalam invoice yg kami dpt dr perusahaan pelayaran DN tercantum :
Jasa angkutan BBM 50.000.000
Premi polis asuransi 2.000.000
Loading – discharging supervision 6.000.000
Total tagihan 58.000.000apakah kami potong pph psl 15 = 1,2% dari total atau dari jasa angkutannya saja?karena utk biaya reimburse ini (mis : asuransi & loading), peraturan yg pernah saya baca hanya mengatur ketentuan DPP PPN saja.
Mohon pencerahan dan ketentuannya kalo adahendra
dari jumlah Imbalan Bruto. PPn berbeda dengan PPh15
Maksudnya dari total pak? saya tambahkan keterangan bahwa dlm kontraknya, pelayaran tsb wajib mengasuransikan BBM yg diangkut dan biaya asuransi tsb ditanggung perusahaan kami. Dlm invoice dr asuransi yg dilampirkan pun tertulis PT Pelayaran qq PT Kami.
Menurut saya sich dari Jasa angkutannya saja, karena yang beban yang lainkan bukan obyek PPh Pasal 15, mohon koreksi