Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › regulasi pajak atas kenaikan bbm
regulasi pajak atas kenaikan bbm
dear rekan ortax
sharing nih…pemerintah akan menetapkan kenaikan bbm dari 4.500 menjadi 6.000 , naik 25 % .. tentunya akan sangat memberatkan beban rakyat… seperti kita ketahui bersama kenaikan bbm akan juga menaikan harga – harga yang lain khususnya harga kebutuhan bahan pokok. sudah saatnya untuk mengubah regulasi pajak… khususnya tarif PTKP orang pribadi,
bagaimana menurut opini rekan-rekan ?salam
- Originaly posted by rowa:
dear rekan ortax
sharing nih…pemerintah akan menetapkan kenaikan bbm dari 4.500 menjadi 6.000 , naik 25 % .. tentunya akan sangat memberatkan beban rakyat… seperti kita ketahui bersama kenaikan bbm akan juga menaikan harga – harga yang lain khususnya harga kebutuhan bahan pokok. sudah saatnya untuk mengubah regulasi pajak… khususnya tarif PTKP orang pribadi,
bagaimana menurut opini rekan-rekan ?salam
katanya PTKP juga mau dinaikkan…
Salam
- Originaly posted by hanif:
katanya PTKP juga mau dinaikkan…
Salam
mudah-mudahan y rekan hanif jangan hanya sebagai wacan saja y
salam.
benarkah PTKP Mau dinaikkan?
Kalo dari dulu tidak salah denger memang mau nya anggota2 DPR agar PTKP lebih tinggi. karena otomatis penghasilan yang di potong lbh sedikit. Cuma belum realisasi saja. hehehe
saya mau minta pendapat dari senior senior nii, kebetulan saya akan skripsi dan akhir2 ini muncul ide mengenai pertamina, petronas atau shell. cuman saya masih bingung mengkaitkannya dengan pajak.
mohon bantuanya dan trima kasih