Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak (PKP)

  • Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak (PKP)

     Darmawan updated 11 years, 11 months ago 6 Members · 16 Posts
  • priadiar4

    Member
    29 May 2012 at 4:53 pm
  • priadiar4

    Member
    29 May 2012 at 4:53 pm

    Dalam rentang waktu antara pencabutan status PKP dan pembatalan status PKP, PKP menerbitkan Faktur Pajak. Bagaimana perlakuan terhadap Faktur Pajak tersebut?

  • begawan5060

    Member
    29 May 2012 at 4:58 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Dalam rentang waktu antara pencabutan status PKP dan pembatalan status PKP, PKP menerbitkan Faktur Pajak. Bagaimana perlakuan terhadap Faktur Pajak tersebut?

    Bukankah dengan demikian pengusaha tsb termasuk PKP aktif, kenapa dihapuskan?

  • priadiar4

    Member
    29 May 2012 at 5:04 pm

    maksud saya rekan, saat verifikasi PKP kita dicabut, namun ternyata syarat subjektif/objektif PKP benar sehingga Surat Pencabutan PKP tersebut dibatalkan, terhadap faktur pajak bagaimana? tetap sahkah?

  • Aries Tanno

    Member
    29 May 2012 at 5:13 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Dalam rentang waktu antara pencabutan status PKP dan pembatalan status PKP, PKP menerbitkan Faktur Pajak. Bagaimana perlakuan terhadap Faktur Pajak tersebut?

    surat pencabutannya sudah terbit?

    Salam

  • begawan5060

    Member
    29 May 2012 at 5:13 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    terhadap faktur pajak bagaimana? tetap sahkah?

    Tetap sah, sepanjang penerbitan FP tsb atas transaksi sebenarnya (bukan fiksi)
    Dasar pemikiran :
    Diterbitkan oleh PKP, dan diterbitkan atas transasaksi yang benar-benar terjadi..

  • Aries Tanno

    Member
    29 May 2012 at 5:24 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Tetap sah, sepanjang penerbitan FP tsb atas transaksi sebenarnya (bukan fiksi)
    Dasar pemikiran :
    Diterbitkan oleh PKP, dan diterbitkan atas transasaksi yang benar-benar terjadi..

    walau dengan kondisi statusnya sebagai PKP sudah terbit suratnya?

    Salam

  • begawan5060

    Member
    29 May 2012 at 5:41 pm
    Originaly posted by hanif:

    walau dengan kondisi statusnya sebagai PKP sudah terbit suratnya?

    Menurut rekan Pria :

    Originaly posted by priadiar4:

    maksud saya rekan, saat verifikasi PKP kita dicabut, namun ternyata syarat subjektif/objektif PKP benar sehingga Surat Pencabutan PKP tersebut dibatalkan

    Berbeda halnya, kalo misalnya :
    Dicabut PKP sejak tgl 1-1-2012, kemudian dikukuhkan kembali sebagap PKP Baru sejak tgl. 3-3-2012. Nah, selama jangka waktu tsb pengusaha ybs sudah resmi non PKP dan apabila menerbitkan FP, maka FP tidak sah…

  • begawan5060

    Member
    29 May 2012 at 5:42 pm

    Dengan demikian, apabila hal tsb benar-benar terjadi, maka pihak fiskus benar-benar sembrono..

  • lingga

    Member
    29 May 2012 at 5:53 pm

    sepertinya ini kelalaian dari petugas..

  • Aries Tanno

    Member
    29 May 2012 at 6:04 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by hanif:
    walau dengan kondisi statusnya sebagai PKP sudah terbit suratnya?

    Menurut rekan Pria :
    Originaly posted by priadiar4:
    maksud saya rekan, saat verifikasi PKP kita dicabut, namun ternyata syarat subjektif/objektif PKP benar sehingga Surat Pencabutan PKP tersebut dibatalkan

    Berbeda halnya, kalo misalnya :
    Dicabut PKP sejak tgl 1-1-2012, kemudian dikukuhkan kembali sebagap PKP Baru sejak tgl. 3-3-2012. Nah, selama jangka waktu tsb pengusaha ybs sudah resmi non PKP dan apabila menerbitkan FP, maka FP tidak sah…

    apa dasar bagi WP untuk membedakan bahwa statusnya sebenarnya masih aktif atau sudah dicabut?

    Salam

  • Darmawan

    Member
    30 May 2012 at 4:22 am

    Kalo sampai batas waktunya telah lewat tapi PKP tidak juga dihapus bagaimana ? Apakah kalo kita kepengen dihapus PKP nya harus "diurus" di KPP ?

  • wialdo

    Member
    30 May 2012 at 10:45 am

    hai Kawann, skrng saya jg sedang mengalami yg namanya PKP dicabut, saya pusing dibuatnya, sehingga saya tidak bisa melakukan transaksi jual beli menggunakan faktur pajak, ( tidak bisa jualan ), sebenrnya stiap bulan saya sudah melakukan prosedur pelaporan PPNnya, ternyata setelah saya ktemu dgn AR mengenai alasan mengapa PKP saya dicabut, beliau menjelaskan bahwa pada waktu disurvei ke lokasi perusahaan tsb tdk ada di tempat, memang domisili kantor saya sudah pindah, tetapi menurut saya tindakan yg dilakukan oleh pihak KPP dgn langsung menonaktifkan PKP dgn tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu, ini sangat membahayakan tranksaksi2 yg ada ( terlebih jika Surat Penonaktifan PKP tdk sampai di tangan direksi perusahaan ), kmaren saya sudah ktemu dgn ARnya agar PKPnya diaktifkan kembali supaya pada bulan Mei ini saya bisa membuka faktur pajak, ternyata jawaban dari AR tidak bisa diaktifkan melainkan saya harus langsnung memindakahkan data2 ke KPP yg baru, saya berpikir utk merubah dokumen2 perusahaan butuh waktu lagi, nah bagaimana saya bisa transaksi jika saya tdk bisa buka fktr pajak, peraturan Ditej pajak yg ngawur, mau rapih malah jadi brantakan…..

  • wialdo

    Member
    30 May 2012 at 10:49 am

    terhitung dari tanggal PKP dinonaktifkan, faktur pajak keluaran maupun masukan tidak berlaku sampai tgl PKP kembali diaktifkan….

  • priadiar4

    Member
    30 May 2012 at 10:56 am

    sepertinya banyak rekan-rekan mengalami kesulitan atas program Registrasi Ulang ini. Adakah yang mau berkenan menjawab pertanyaan rekan-rekan diatas?

    salam

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now