Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Redaksi Penulisan Pada Faktur Pajak
Redaksi Penulisan Pada Faktur Pajak
- Originaly posted by simonalim:
Penggantiannya senilai 100% ?
yup, mau penyerahan 100%, mau termin ke 3(terakhir), mau termin 100%, saya tidak melihatnya diatur lebih jelas di PER 24 dan ketentuan lain
- Originaly posted by simonalim:
Penggantiannya senilai 100% ?
yup, mau penyerahan 100%, mau termin ke 3(terakhir), mau termin 100%, saya tidak melihatnya diatur lebih jelas di PER 24 dan ketentuan lain
- Originaly posted by priadiar4:
yup, mau penyerahan 100%, mau termin ke 3(terakhir), mau termin 100%, saya tidak melihatnya diatur lebih jelas di PER 24 dan ketentuan lain
Maksudnya Rekan?
Tidak masalah? Hal ini tidak akan dipermasalahkan oleh pemeriksa jika diperiksa Rekan? - Originaly posted by priadiar4:
yup, mau penyerahan 100%, mau termin ke 3(terakhir), mau termin 100%, saya tidak melihatnya diatur lebih jelas di PER 24 dan ketentuan lain
Maksudnya Rekan?
Tidak masalah? Hal ini tidak akan dipermasalahkan oleh pemeriksa jika diperiksa Rekan? - Originaly posted by simonalim:
Maksudnya Rekan?
Tidak masalah? Hal ini tidak akan dipermasalahkan oleh pemeriksa jika diperiksa Rekan?tidak masalah, yang masalah menurutku jika tidak dicoret, tapi amannya pakai termin
- Originaly posted by simonalim:
Maksudnya Rekan?
Tidak masalah? Hal ini tidak akan dipermasalahkan oleh pemeriksa jika diperiksa Rekan?tidak masalah, yang masalah menurutku jika tidak dicoret, tapi amannya pakai termin