Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Redaksi Penulisan Pada Faktur Pajak
Redaksi Penulisan Pada Faktur Pajak
Dear Rekan2 Ortax,
Numpang bertanya, bagaimana redaksi penulisan pada faktur pajak atas pelunasan atas suatu jasa???
Regards,
LFC
Dear Rekan2 Ortax,
Numpang bertanya, bagaimana redaksi penulisan pada faktur pajak atas pelunasan atas suatu jasa???
Regards,
LFC
- Originaly posted by LFC:
Numpang bertanya, bagaimana redaksi penulisan pada faktur pajak atas pelunasan atas suatu jasa???
permbayaran per termin??
- Originaly posted by LFC:
Numpang bertanya, bagaimana redaksi penulisan pada faktur pajak atas pelunasan atas suatu jasa???
permbayaran per termin??
- Originaly posted by LFC:
Numpang bertanya, bagaimana redaksi penulisan pada faktur pajak atas pelunasan atas suatu jasa???
Nimbrung ya Rekan LFC 😀
Originaly posted by priadiar4:permbayaran per termin??
Iya Rekan Priadi, saya juga masih bingung, katanya termin itu pembayaran sebagian tahap pekerjaan, sedangkan ini pelunasan yang artinya penyerahan.
Mohon dibantu Rekan Priadi, tq. - Originaly posted by LFC:
Numpang bertanya, bagaimana redaksi penulisan pada faktur pajak atas pelunasan atas suatu jasa???
Nimbrung ya Rekan LFC 😀
Originaly posted by priadiar4:permbayaran per termin??
Iya Rekan Priadi, saya juga masih bingung, katanya termin itu pembayaran sebagian tahap pekerjaan, sedangkan ini pelunasan yang artinya penyerahan.
Mohon dibantu Rekan Priadi, tq. - Originaly posted by simonalim:
Iya Rekan Priadi, saya juga masih bingung, katanya termin itu pembayaran sebagian tahap pekerjaan, sedangkan ini pelunasan yang artinya penyerahan.
Mohon dibantu Rekan Priadi, tq.Redaksional mengikuti penjelasan pasal 19 ayat 1 angka 4 PP 1/2012
…………..
Selanjutnya setelah bangunan atau barang tidak bergerak tersebut selesai dikerjakan, maka jasa pemborongan seluruhnya diserahkan kepada penerima jasa. - Originaly posted by simonalim:
Iya Rekan Priadi, saya juga masih bingung, katanya termin itu pembayaran sebagian tahap pekerjaan, sedangkan ini pelunasan yang artinya penyerahan.
Mohon dibantu Rekan Priadi, tq.Redaksional mengikuti penjelasan pasal 19 ayat 1 angka 4 PP 1/2012
…………..
Selanjutnya setelah bangunan atau barang tidak bergerak tersebut selesai dikerjakan, maka jasa pemborongan seluruhnya diserahkan kepada penerima jasa. - Originaly posted by priadiar4:
Selanjutnya setelah bangunan atau barang tidak bergerak tersebut selesai dikerjakan, maka jasa pemborongan seluruhnya diserahkan kepada penerima jasa.
Jika demikian, bagaimana pembuatan FP ketika penyerahan 100%, apakah Penggantian atau tetap Termin tahap akhir?
Yang terpikir oleh saya ketika penyerahan 100% adalah sama seperti Penyerahan BKP, yaitu Harga Jual 100% – Uang Muka. Namun dalam hal Termin, saya masih bingung. - Originaly posted by priadiar4:
Selanjutnya setelah bangunan atau barang tidak bergerak tersebut selesai dikerjakan, maka jasa pemborongan seluruhnya diserahkan kepada penerima jasa.
Jika demikian, bagaimana pembuatan FP ketika penyerahan 100%, apakah Penggantian atau tetap Termin tahap akhir?
Yang terpikir oleh saya ketika penyerahan 100% adalah sama seperti Penyerahan BKP, yaitu Harga Jual 100% – Uang Muka. Namun dalam hal Termin, saya masih bingung. - Originaly posted by simonalim:
Jika demikian, bagaimana pembuatan FP ketika penyerahan 100%, apakah Penggantian atau tetap Termin tahap akhir?
Originaly posted by simonalim:Penggantian
- Originaly posted by simonalim:
Jika demikian, bagaimana pembuatan FP ketika penyerahan 100%, apakah Penggantian atau tetap Termin tahap akhir?
Originaly posted by simonalim:Penggantian
- Originaly posted by priadiar4:
Penggantian
Penggantiannya senilai 100% ?
Masalahnya Rekan Priadi, DPP adalah Harga Penggantian/Termin dikurangi Uang Muka. Lalu Termin yang selama ini sudah dibayarkan/dibuatkan FPnya bagaimana karena tidak masuk rumus DPP sebagai pengurang Harga Penggantian? - Originaly posted by priadiar4:
Penggantian
Penggantiannya senilai 100% ?
Masalahnya Rekan Priadi, DPP adalah Harga Penggantian/Termin dikurangi Uang Muka. Lalu Termin yang selama ini sudah dibayarkan/dibuatkan FPnya bagaimana karena tidak masuk rumus DPP sebagai pengurang Harga Penggantian?