Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Redaksi Penulisan Pada Faktur Pajak

  • Redaksi Penulisan Pada Faktur Pajak

     priadiar4 updated 9 years, 6 months ago 3 Members · 21 Posts
  • LFC

    Member
    1 October 2014 at 12:50 pm

    Dear Rekan2 Ortax,

    Numpang bertanya, bagaimana redaksi penulisan pada faktur pajak atas pelunasan atas suatu jasa???

    Regards,

    LFC

  • LFC

    Member
    1 October 2014 at 12:50 pm
  • LFC

    Member
    1 October 2014 at 12:50 pm

    Dear Rekan2 Ortax,

    Numpang bertanya, bagaimana redaksi penulisan pada faktur pajak atas pelunasan atas suatu jasa???

    Regards,

    LFC

  • priadiar4

    Member
    1 October 2014 at 1:05 pm
    Originaly posted by LFC:

    Numpang bertanya, bagaimana redaksi penulisan pada faktur pajak atas pelunasan atas suatu jasa???

    permbayaran per termin??

  • priadiar4

    Member
    1 October 2014 at 1:05 pm
    Originaly posted by LFC:

    Numpang bertanya, bagaimana redaksi penulisan pada faktur pajak atas pelunasan atas suatu jasa???

    permbayaran per termin??

  • Simonalim

    Member
    1 October 2014 at 1:12 pm
    Originaly posted by LFC:

    Numpang bertanya, bagaimana redaksi penulisan pada faktur pajak atas pelunasan atas suatu jasa???

    Nimbrung ya Rekan LFC 😀

    Originaly posted by priadiar4:

    permbayaran per termin??

    Iya Rekan Priadi, saya juga masih bingung, katanya termin itu pembayaran sebagian tahap pekerjaan, sedangkan ini pelunasan yang artinya penyerahan.
    Mohon dibantu Rekan Priadi, tq.

  • Simonalim

    Member
    1 October 2014 at 1:12 pm
    Originaly posted by LFC:

    Numpang bertanya, bagaimana redaksi penulisan pada faktur pajak atas pelunasan atas suatu jasa???

    Nimbrung ya Rekan LFC 😀

    Originaly posted by priadiar4:

    permbayaran per termin??

    Iya Rekan Priadi, saya juga masih bingung, katanya termin itu pembayaran sebagian tahap pekerjaan, sedangkan ini pelunasan yang artinya penyerahan.
    Mohon dibantu Rekan Priadi, tq.

  • priadiar4

    Member
    1 October 2014 at 2:31 pm
    Originaly posted by simonalim:

    Iya Rekan Priadi, saya juga masih bingung, katanya termin itu pembayaran sebagian tahap pekerjaan, sedangkan ini pelunasan yang artinya penyerahan.
    Mohon dibantu Rekan Priadi, tq.

    Redaksional mengikuti penjelasan pasal 19 ayat 1 angka 4 PP 1/2012
    …………..
    Selanjutnya setelah bangunan atau barang tidak bergerak tersebut selesai dikerjakan, maka jasa pemborongan seluruhnya diserahkan kepada penerima jasa.

  • priadiar4

    Member
    1 October 2014 at 2:31 pm
    Originaly posted by simonalim:

    Iya Rekan Priadi, saya juga masih bingung, katanya termin itu pembayaran sebagian tahap pekerjaan, sedangkan ini pelunasan yang artinya penyerahan.
    Mohon dibantu Rekan Priadi, tq.

    Redaksional mengikuti penjelasan pasal 19 ayat 1 angka 4 PP 1/2012
    …………..
    Selanjutnya setelah bangunan atau barang tidak bergerak tersebut selesai dikerjakan, maka jasa pemborongan seluruhnya diserahkan kepada penerima jasa.

  • Simonalim

    Member
    1 October 2014 at 2:42 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Selanjutnya setelah bangunan atau barang tidak bergerak tersebut selesai dikerjakan, maka jasa pemborongan seluruhnya diserahkan kepada penerima jasa.

    Jika demikian, bagaimana pembuatan FP ketika penyerahan 100%, apakah Penggantian atau tetap Termin tahap akhir?
    Yang terpikir oleh saya ketika penyerahan 100% adalah sama seperti Penyerahan BKP, yaitu Harga Jual 100% – Uang Muka. Namun dalam hal Termin, saya masih bingung.

  • Simonalim

    Member
    1 October 2014 at 2:42 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Selanjutnya setelah bangunan atau barang tidak bergerak tersebut selesai dikerjakan, maka jasa pemborongan seluruhnya diserahkan kepada penerima jasa.

    Jika demikian, bagaimana pembuatan FP ketika penyerahan 100%, apakah Penggantian atau tetap Termin tahap akhir?
    Yang terpikir oleh saya ketika penyerahan 100% adalah sama seperti Penyerahan BKP, yaitu Harga Jual 100% – Uang Muka. Namun dalam hal Termin, saya masih bingung.

  • priadiar4

    Member
    1 October 2014 at 2:51 pm
    Originaly posted by simonalim:

    Jika demikian, bagaimana pembuatan FP ketika penyerahan 100%, apakah Penggantian atau tetap Termin tahap akhir?

    Originaly posted by simonalim:

    Penggantian

  • priadiar4

    Member
    1 October 2014 at 2:51 pm
    Originaly posted by simonalim:

    Jika demikian, bagaimana pembuatan FP ketika penyerahan 100%, apakah Penggantian atau tetap Termin tahap akhir?

    Originaly posted by simonalim:

    Penggantian

  • Simonalim

    Member
    1 October 2014 at 3:12 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Penggantian

    Penggantiannya senilai 100% ?
    Masalahnya Rekan Priadi, DPP adalah Harga Penggantian/Termin dikurangi Uang Muka. Lalu Termin yang selama ini sudah dibayarkan/dibuatkan FPnya bagaimana karena tidak masuk rumus DPP sebagai pengurang Harga Penggantian?

  • Simonalim

    Member
    1 October 2014 at 3:12 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Penggantian

    Penggantiannya senilai 100% ?
    Masalahnya Rekan Priadi, DPP adalah Harga Penggantian/Termin dikurangi Uang Muka. Lalu Termin yang selama ini sudah dibayarkan/dibuatkan FPnya bagaimana karena tidak masuk rumus DPP sebagai pengurang Harga Penggantian?

Viewing 1 - 15 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now