Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › RECHARGE COST (RC)
Rekans…
Ada transaksi dengan Konsultan Luar Negeri misalkan USA dibebankan ke Perusahaan A juga di USA, lalu perusahaan A itu membebankan at cost ke PT. B di Indonesia dengan statement RC, apakah ada PPN JLN atas transaksi itu ?
PT. B juga mengirimkan karyawan untuk training di Perusahaan A, kemudian Perusahaan A itu membebankan ke PT. B biaya training itu at cost, apakah ada PPN JLN atas transaksi itu ?
Mohon pencerahannya…
Rekans…
Ada transaksi dengan Konsultan Luar Negeri misalkan USA dibebankan ke Perusahaan A juga di USA, lalu perusahaan A itu membebankan at cost ke PT. B di Indonesia dengan statement RC, apakah ada PPN JLN atas transaksi itu ?
PT. B juga mengirimkan karyawan untuk training di Perusahaan A, kemudian Perusahaan A itu membebankan ke PT. B biaya training itu at cost, apakah ada PPN JLN atas transaksi itu ?
Mohon pencerahannya…
menurut pendapat saya atas transaksi tersebut terutang PPN jasa LN atas jasa konsultan. sedangkan untuk training seharusnya tidak terutang.
menurut pendapat saya atas transaksi tersebut terutang PPN jasa LN atas jasa konsultan. sedangkan untuk training seharusnya tidak terutang.
Rekans…
Trims.
Kenapa berbeda ya ? keduanya sama2 at cost, dibilang jasa dari LN keduanya juga sama, tagihannya juga ditagihkan dari USA….bingung nih…Mohon penggamblangannya
Rekans…
Trims.
Kenapa berbeda ya ? keduanya sama2 at cost, dibilang jasa dari LN keduanya juga sama, tagihannya juga ditagihkan dari USA….bingung nih…Mohon penggamblangannya
Ada yang bisa membantu mengangkat ?
Ada yang bisa membantu mengangkat ?
- Originaly posted by DENNYKRIS:
keduanya sama2 at cost, dibilang jasa dari LN keduanya juga sama, tagihannya juga ditagihkan dari USA….bingung nih…
pertanyaan bagus.
- Originaly posted by DENNYKRIS:
keduanya sama2 at cost, dibilang jasa dari LN keduanya juga sama, tagihannya juga ditagihkan dari USA….bingung nih…
pertanyaan bagus.
:):( Rekans…
Mungkin pakar IT bisa ikut membantu ? atau psikolog ?
Menambahkan dari ke-2 tagihan tersebut ada lampirannya lengkap yg bisa menunjukkan at cost…Mohon ulasannya
:):( Rekans…
Mungkin pakar IT bisa ikut membantu ? atau psikolog ?
Menambahkan dari ke-2 tagihan tersebut ada lampirannya lengkap yg bisa menunjukkan at cost…Mohon ulasannya
sesuai UU No 42 th 2010, ps 4A pelatihan ini menyangkut ketenagakerjaan. jadi termasuk jasa yang tidak dikenakan PPN. apalagi dalam case Anda tenaga kerja dikirim ke sana seperti magang.
sebagai perbandingan jika Anda mengikuti seminar atau workshop di LN juga tidak kena PPN JLN kan?sesuai UU No 42 th 2010, ps 4A pelatihan ini menyangkut ketenagakerjaan. jadi termasuk jasa yang tidak dikenakan PPN. apalagi dalam case Anda tenaga kerja dikirim ke sana seperti magang.
sebagai perbandingan jika Anda mengikuti seminar atau workshop di LN juga tidak kena PPN JLN kan?