Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › REBATE (POTONGAN PENJUALAN)
Halo rekan,
Mohon petunjuk atas case berikut :
Penjual – PT A, perusahaan yang menjual barang- barang merchandise atau promosi seperti tshirt, topi, goodie bag dsb.
Pembeli – PT B, perusahaan distributor yang membeli barang promosi untuk pihak ketiga.
dalam transaksi jual beli, PT B ingin mendapatkan rebate (potongan penjualan) dengan persentase yang tetap atas setiap transaksi jual beli.
karena PT B merupakan salah satu customer penting buat PT A maka sangat disayangkan jika kehilangan transaksi dengan PT B.
Sehingga PT A menyetujui rebate tersebut dan
PT A, memandang rebate (potongan penjualan) ini sebagai diskon penjualan.
PT A bersedia menyetujui atas potongan tersebut, dengan menerbitkan invoice sebesar nilai pemotongan yang ada.dimisalkan :
Penjualan 1.000.000
Potongan penjualan 5% – 50.000
————————————————
subtotal penjualan 950.000
PPN 95.000
————————————————–
Total invoice 1.045.000Atas pembuatan transaksi tersebut, PT B keberatan. PT B ingin invoice yang ditagihkan adalah sebesar 1.100.000,-
Namun pada saat pembayaran PT B hanya ingin membayar 1.045.000 (langsung potong rebate).
jika mengikuti keinginan PT B maka,
Saat pembuatan tagihan :
Piutang 1.100.000 (d)
Pendapatan 1.000.000 (c)
PPn 100.000 (c)Penerimaan pembayaran :
Bank 1.045.000 (d)
piutang 1.045.000 (c)dengan kondisi pencatatan diatas, saat penerimaan pembayaran maka akan ada sisa piutang sebesar 55.000.
pertanyaannya :
1. apakah sisa piutang tersebut bisa di close sebagai beban potongan penjualan?2. atas beban potongan penjualan tersebut apakah bisa jadi pengurang (beban) yang diakui secara fiskal?
3. adakah aturan atau dasar hukum atas pencatatan beban tersebut?
Mohon petunjuk dari rekan sekalian
SE-24/PJ/2018 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS IMBALAN YANG DITERIMAOLEH PEMBELI SEHUBUNGAN DENGAN KONDISI TERTENTU DALAM TRANSAKSI JUAL BELI
Harusnya ga masuk sebagai diskon ya tapi biaya hadiah/penghargaan dan potensi PPh 21/23.
Kl memang sudah ditentukan bahwa atas pembelian oleh PT B akan mendapatkan potongan…
Originaly posted by Vanhounten:Penjualan 1.000.000
Potongan penjualan 5% – 50.000
————————————————
subtotal penjualan 950.000
PPN 95.000
————————————————–
Total invoice 1.045.000ini sudah betul.
kalau
Originaly posted by Vanhounten:PT B ingin invoice yang ditagihkan adalah sebesar 1.100.000,-
Namun pada saat pembayaran PT B hanya ingin membayar 1.045.000 (langsung potong rebate).
harus ada klausul tambahan di kontrak/invoice mengenai pengurangan harga/cash back atas pencapaian syarat tertentu, misal, pelunasan sebelum jatuh tempo.
Sehingga ketika penerimaan pembayaran bisa dicatat sebagai beban penjualan.
Oh ini saya pernah WA ke kpp soal rebate ini jadi saya masukin kepala 4 sbg pot penjualan dan pph 23nya bisa dikreditkan