Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Rebate / diskon tambahan / potongan harga / rafaksi

  • Rebate / diskon tambahan / potongan harga / rafaksi

     zilo updated 14 years ago 4 Members · 7 Posts
  • Tatie

    Member
    3 November 2010 at 8:15 am
  • Tatie

    Member
    3 November 2010 at 8:15 am

    Rekan ortax mohon masukannya.

    Perusahaan A memberikan rebate,dll tapi diluar faktur kepada Perush B, perush B akan klaim ke perush.A , yg ingin saya tanyakan

    1. untuk transaksi seperti Rebate / diskon tambahan / Pot.harga / Rafaksi
    kalau terkena PPh23 dianggap sebagai hadiah dng tarif 15 % atau jasa manajemen dng tarif 2% ?

    2. jika Perush.B merupakan PKP apa mereka harus menerbitkan FP-nya ?

    tks sebelumnya.

  • Cliven

    Member
    3 November 2010 at 8:28 am

    kalau menurut saya, hal ini tidak ada kaitannya dengan pajak penghasilan…kalau memang ada diskon berarti dampaknya hanya pada PPN baik masukan atau keluaran….hadiah menurut PPh 23 adalah hadiah krn melakukan suatu kegiatan, contoh hadiah krn perushahaan menang lomba…kalau diskon saya rasa bukan termasuk kegiatan…

    salam

  • Ewed

    Member
    3 November 2010 at 8:47 am
    Originaly posted by tatie:

    untuk transaksi seperti Rebate / diskon tambahan / Pot.harga / Rafaksi
    kalau terkena PPh23 dianggap sebagai hadiah dng tarif 15 % atau jasa manajemen dng tarif 2% ?

    kenapa dianggap hadiah…… itu kan potongan harga…..

    Originaly posted by tatie:

    ika Perush.B merupakan PKP apa mereka harus menerbitkan FP-nya ?

    jk perush A yg memberikan pot.harga berarti perush A yg bertindak sebgai penjual (PKP)… mestinya Perusha A yg menerbitkan FP

  • zilo

    Member
    3 November 2010 at 9:00 am
    Originaly posted by tatie:

    1. untuk transaksi seperti Rebate / diskon tambahan / Pot.harga / Rafaksi
    kalau terkena PPh23 dianggap sebagai hadiah dng tarif 15 % atau jasa manajemen dng tarif 2% ?

    Fixed Rabates, Conditional Rabates, Promotion Disc, Rafraksi Catalog Top Brand, Regular Disc, Opening Disc merupakan objek PPh 23 sebesar 15% dari jumlah bruto. termasuk dlm pengertian penghargaan (Pasal 23 ayat 1 huruf a angka 4). dengan catatan selama bukan merupakan unsur pengurangan harga dlm menentukan penjualan bersih.

    Originaly posted by cliven:

    2. jika Perush.B merupakan PKP apa mereka harus menerbitkan FP-nya ?

    Perusahaan B harus menerbitkan Faktur Pajak.

    salam

  • Tatie

    Member
    3 November 2010 at 9:20 am
    Originaly posted by zilo:

    Fixed Rabates, Conditional Rabates, Promotion Disc, Rafraksi Catalog Top Brand, Regular Disc, Opening Disc merupakan objek PPh 23 sebesar 15% dari jumlah bruto. termasuk dlm pengertian penghargaan (Pasal 23 ayat 1 huruf a angka 4). dengan catatan selama bukan merupakan unsur pengurangan harga dlm menentukan penjualan bersih.

    Rekan Zilo, adakah peraturan atau surat yg menegaskan kasus2 spt itu ?
    karena yg terjadi sekarang ada pihak supermarket yg menolak dikenakan karena mereka anggap itu adalah pengurang harga jual walau itu diluar faktur.
    tks atas bantuanya.

  • zilo

    Member
    3 November 2010 at 9:40 am

    Rekan Tatie,
    Surat penegasannya belum ada. tetapi pihak Fiskus mengkaitan dengan ketentuan dari Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008.
    antara lain diatur dalam :
    Pasal 4 ayat 1 huruf b dan Pasal 23 ayat 1 huruf a angka 4.

    Untuk Perusahaan kami pernah dikirimkan surat "Ketentuan Pemungutan Pajak Penghasilan" dari KPP. mengenai transaksi2 yg lazim dilakukan antara perusahaaan pedagang eceran (PPE) dgn perusahaan pedagang besar (PPB) mangatur trading term antara kedua belah pihak.

    coba rekan tatie tanyakan ke AR nya deh..

    salam

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now