Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Rebate apakah objek PPh Pasal 23
Rebate apakah objek PPh Pasal 23
Hi All,
Mohon penjelasannya apakah rebate adalah objek PPh Pasal 23 jika atas pembayaran rebate ini didasarkan dengan prosentase yang fix dan dihitung berdasarkan besarnya pembelian setiap bulan. Sedangkan bidang usaha kami adalah importir yang menjual kepada distributor utama.
Metode claim yang kami gunakan adalah sub distributor melakukan claim langsung atas perhitungan rebate yang dilakukan setiap bulan kepada kami selaku importir. Mohon penjelasannya dan dasar aturannya apakah ini masuk kedalam objek PPh Pasal 23.Rebate yg sifatnya fixed dalam arti tidak dikaitkan dengan banyaknya pembelian baik secara volume, nilai, maupun target, sebenarnya dapat dikategorikan sebagai diskon tambahan, sehingga bukan merupakan unsur penghasilan bagi si penerima. Karena bukan pengasilan, maka fixed rebate bukan obyek pemotongan PPh psl 23.
Tetapi kalau conditional rebate yang dikaitkan dengan target atau capaian prestasi tertentu, maka rebate tersebut dapat dikategorikan sebagai penghargaan dan dengan demikian merupakan penghasilan yang harus dipotong PPh pasal 23.