Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Pengenaan Pajak pada Perusahaan Real Estate

  • Pengenaan Pajak pada Perusahaan Real Estate

  • Anum Anum

    Member
    28 November 2021 at 9:33 am

    Hallo rekan🙏🏼

    Saya masih bingung mengenai hal ini🙏🏼

    Mohon pencerahannya..

    Perusahaan real estate membangun 10 rumah type A untuk dipasarkan. Kemudian 1 dari rumah type A tersebut dijadikan sebagai kantor.

    Apakah dalam hal ini dimaksud kegiatan membangun sendiri?

    Apakah atas pemakaian untuk kantor dikenakan PPN ?

    Bagaimana perlakuan akuntansinya?

    Apakah semua biaya yg dikluarkan untuk membangun 1 rumah untuk type A (dijadikan kantor) tersebut di akumulasi kan ke dalam aktiva tetap?

    Terimakasih🙏🏼🙏🏼

  • hulya

    Member
    29 November 2021 at 2:32 pm

    Selamat siang rekan

    1. Bukan termasuk kegiatan membangun sendiri, masukan di aktiva tetap sebagai asset

    2. Tergantung apakah perusahaan sudah PKP atau belum, harusnya ada pajak masukan dan keluaran

    3. Betul di masukan ke aktiva tetap

    semoga membantu

    • CHINMI KUIL DAIRIN

      Member
      29 November 2021 at 5:20 pm

      Sebelumnya mohon izin urung rembug yah rekan.
      Karna perusahaan ini bergerak dibidang real estate dan mereka membangun tentu untuk tujuan menjual. jdi menurut saya kurang tepat jika dimasukan kedalam aktiva tetap, seharusnya masuk kedalam aktiva lancar (persediaan) karna berbeda kode Faktur Pajak nantinya…

  • pageup2

    Member
    29 November 2021 at 3:41 pm

    Terima kasih pencerahannya juga nih rekan hulya..

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now