Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan rate pajak saat spt

  • rate pajak saat spt

     iwansiagian updated 15 years, 9 months ago 6 Members · 15 Posts
  • wuriant

    Member
    28 October 2008 at 2:43 pm

    rekan2,
    kami mempunyai ijin melakukan pembukuan dalam usd.
    dalam membayar pph25 tiap bulan kita membayar angsuran dalam rupiah (usd X rate saat pembayaran).
    pada saat spt tahunan, angsuran pph25 kami menginput berdasarkan USD (menggunakan ESPT), dengan rate 31 des.
    saat ini sedang dipermasalahkan oleh pemeriksa. tolong masukan dari rekan2 mengenai peraturan pengisian spt tahunan dalam usd. thanks.

  • wuriant

    Member
    28 October 2008 at 2:43 pm
  • suyanto99

    Member
    28 October 2008 at 3:29 pm

    Dear Rekan Wuriant,

    Originaly posted by wuriant:

    pada saat spt tahunan, angsuran pph25 kami menginput berdasarkan USD (menggunakan ESPT

    Maksudnya, anggsuran PPh 25 yang disetor setiap bulan diakumulasikan kemudian dikonversi ke USD yah?

  • wuriant

    Member
    28 October 2008 at 3:45 pm

    maksudnya pada saat spt, kita menghitung angsuran pph 25 yang disetor berdasarkan usd nya, mis: ansuran yang di setor 1.000 usd rate saat setor 8.500. jadi di ssp saat setor Rp. 8.500.000. tetapi pada saat spt tahunan kita input 1.000 usd dan memakai rate 31 dec. (berdasarkan program espt).

  • Otong

    Member
    28 October 2008 at 3:58 pm

    rate yang dipakai pada spt tahunan adalah rate pada akhir tahun buku..

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    28 October 2008 at 3:59 pm

    Dear All Friend's

    Bersama ini disampaikan ketentuan tentang Pembukuan dan sejenisnya dengan menggunakan Valuta Asing (khususnya Dolar US) dan perlakuan perpajakan atas Selisih Kurs sbb

    1.

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 49/PMK.03/2007

    TENTANG

    TATA CARA PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING
    DAN MATA UANG SELAIN RUPIAH SERTA KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
    PAJAK PENGHASILAN BADAN

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :

    a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, bagi Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.

    b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (8) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, untuk dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, Wajib Pajak harus terlebih dahulu mendapat izin dari Menteri Keuangan;

    c. bahwa mengingat bahasa asing dan mata uang selain Rupiah yang banyak digunakan dalam pembukuan Wajib Pajak adalah Bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, maka untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum kepada Wajib Pajak perlu memberikan izin untukpenggunaan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut;

    d. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Mata Uang selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan;

    Mengingat :

    1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);

    2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);

    3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYELENGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING DAN MATA UANG SELAIN RUPIAH SERTA KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN BADAN

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan ;

    1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.
    2. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.
    3. Wajib Pajak adalah Wajib Pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah yaitu bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat yang meliputi :
    a. Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing, yaitu Wajib Pajak yang beroperasi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai Penanaman Modal Asing;
    b. Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya, yaitu Wajib Pajak yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai pertambangan;
    c. Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Bagi Hasil, yaitu Wajib Pajak yang beroperasi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai pertambangan minyak dan gas bumi;
    d. Bentuk Usaha Tetap, yaitu bentuk usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Pajak Penghasilan atau menurut Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang terkait;
    e. Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk diluar negeri, yaitu perusahaan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan atau dikuasai oleh perusahaan induk (parent company) di luar negeri dalam hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dan b Undang-Undang Pajak Penghasilan;
    f. Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang menerbitkan Reksadana dalam denominasi mata uang Dollar Amerika Serikat dan telah memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif Pernyataan Pendaftaran dari Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan

    Pasal 2

    (1) Penyelengaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat oleh Wajib Pajak harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan, kecuali bagi Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya atau Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 3 huruf b dan huruf c.

    (2) Izin tertulis sebagaimana dimkasud pada ayat (1) dapat diperoleh Wajib Pajak dengan mengajukan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak, paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai atau 3 (tiga) bulan sejak tanggal pendirian bagi Wajib Pajak baru.

    (3) Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan atas permohonan izan penyelengaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

    (4) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan dari Wajib Pajak secara lengkap.

    (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimkasud pada ayat (4) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak belum memberikan keputusan, maka permohonan tersebut dianggap diterima.

    Pasal 3

    Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya atau Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 huruf b dan huruf c yang akan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, Wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lambat (1) bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat
    tersebut dimulai.

    Pasal 4

    Bagi Wajib Pajak yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, berlaku ketentuan konversi ke mata uang Dollar Amerika Serikat
    sebagai berikut :

    1. Pada awal tahun buku :

    Penyelengaraan pembukuan dengan menggunakan mata uang Dollar Amerika Serikat untuk pertama kali dilakukan dengan bertitik tolak dari Neraca akhir tahun buku sebelumnya (dalam mata uang rupiah) yang dikonversikan ke mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs :

    a. untuk harga perolehan harta berwujud dan atau harta tidak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat perolehan harta tersebut;
    b. untuk akumulasi penyusutan dan atau amortisasi harta sebagaimana dimaksud pada huruf a menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat perolehan harta tersebut;
    c. untuk harta lainnya dan kewajiban menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun buku sebelumnya, berdasarkan sistem pembukuan yang dianut yang dilakukan secara taat asas;
    d. apabila terjadi revaluasi aktiva tetap, disamping menggunakan nilai historis, atas nilai selisih lebih dikonversi ke dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat dilakukannya revaluasi;
    e. untuk laba ditahan atau sisa kerugian dalam mata uang Rupiah dari tahun-tahun sebelumnya, dikonversi ke dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun buku sebelumnya, berdasarkan sistem pembukuan yang dianut yang dilakukan secara taat asas;
    f. untuk modal saham dan ekuitas lainnya menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat terjadinya transaksi;
    g. dalam hal terdapat selisih laba atau rugi sebagai akibat konversi dari mata uang Rupiah ke mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud pada huruf a. huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, maka selisih laba atau rugi tersebut dibebankan pada rekening laba
    ditahan.

    2. Dalam tahun berjalan :
    a. Untuk transaksi yang dilakukan dengan mata uang Dollar Amerika Serikat, pembukuannya dicatat sesuai dengan dokumen transaksi yang bersangkutan.
    b. Untuk transaksi, baik dalam negeri maupun luar negeri, yang menggunakan mata uang selain Dollar Amerika Serikat, dikonversikan ke mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat terjadinya transaksi, yaitu sebagai berikut :
    1) apabila dari dukumen transaksi diketahui kurs yang berlaku, maka kurs yang dipakai adalah kurs yang diketahui dari transaksi tersebut;
    2) apabila dari dokumen transaksi tidak diketahui kurs yang berlaku, maka kurs yang dipakai adalah kurs yang sebenarnya berlaku, berdasarkan sistem pembukuan yang dianut yang dilakukan secara taat asas.

    Pasal 5

    (1) Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk tahun Pajak pertama penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa

  • Otong

    Member
    28 October 2008 at 4:12 pm

    Aduh pak ritzky klu boleh komplain jangan kopi paste ketentuan secara utuh dunk, pusing bacanya..he..he.. Klu bisa sebut dasar hukumnya kutip yang berkaitan aja klu lengkapnya kan bisa dicari di ortax. Makasih…

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    28 October 2008 at 4:17 pm

    Dear All Friends

    Selisih Kurs Mata Uang Asing ( Pasal 4 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 )
    Kerugian selisih kurs merupakan biaya (deductable expense).
    Selisih kurs karena fluktuasi :
    Apabila wajib pajak membukukan transaksi yang bersangkutan dengan kurs tetap, maka selisih kurs diakui pada saat terjadi realisasi pembayaran.
    Apabila wajib pajak membukukan transaksi yang bersangkutan dengan kurs tengah BI (kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun), maka selisih kurs diakui pada akhir tahun.
    Wajib Pajak harus menggunakan metode di atas secara taat azas.
    Selisih kurs karena kebijakan Pemerintah di bidang moneter :
    Selisih kurs dibukukan dalam akun sementara di neraca, dan pembebanannya dilakukan secara bertahap berdasarkan realisasi pembayaran valas tersebut.
    Selisih kurs krisis moneter tahun 1997 baik yang sudah direalisir maupun belum, dapat dibebankan sekaligus atau diamortisasi selama 5 tahun

    Demikian, semoga bermanfaat.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    28 October 2008 at 4:23 pm

    Dear Friend Otong

    Terima kasih, maksudnya baik agar tidak usah cari lagi, agar membantu meringankan tapi memang ruangannya terbatas.

    Baik masukan Friend menjadi perhatianku, sepanjang masih dirasakan manfaatnya.

    Karena ternyata memuaskan semua orang tidak mungkin, contoh saya dibilang terlalu banyak komentar oleh rekan tertentu.

    Jadi niat baik belum tentu hasilnya baik, tadinya ilmuku mau kutular luaskan kepada friend lainnya, karena kulihat dari Pertanyaan banyak masih Pemula.

    Demikian

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

    Regard's

  • iwansiagian

    Member
    28 October 2008 at 5:05 pm

    Seperti nya program eSPT nya yg kurang pas.
    Karena kalo cicilan tiap bulan adalah USD 1000 x 12, maka diakhir tahun juga harus USD 1200, sementara kalo dikonversikan hanya dalam rate pd tgl 31-12, maka tidak tepat jumlah nya USD 1200, karena adanya perbedaan rate setiap angsuran.

  • iwansiagian

    Member
    28 October 2008 at 5:08 pm

    wajar dipermasalahkan oleh pemeriksa, apabila USD 1000 x 12 bulan tidak sama dengan USD 1200

  • iwansiagian

    Member
    28 October 2008 at 5:10 pm

    maksdunya USD 12000..Tapi apa selisihnya besar sekali sdr. wuriant?

  • wuriant

    Member
    28 October 2008 at 5:22 pm
    Originaly posted by iwansiagian:

    wajar dipermasalahkan oleh pemeriksa, apabila USD 1000 x 12 bulan tidak sama dengan USD 1200

    tapi kan kita punya ijin pembukuan dalam usd, kenapa harus memperhatikan nilai rupiahnya? dalam input spt tahunan kami laporkan 12.000 usd rate 31 dec
    note. yang dimaksud rekan iwansiagian adalah 12.000 usd (12 X 1.000 usd)

  • POERBA

    Member
    28 October 2008 at 5:24 pm

    Kl melihat peraturan yg sudah dijabarkan oleh rekan ritzky dengan apa yg sudah anda lakukan sih seharusnya tidak ada masalah….

  • iwansiagian

    Member
    28 October 2008 at 7:13 pm

    Sepertinya akan tetap memperhatikan nilai rupiahnya rekan wuriant.
    Karena disebabkan pd saat perhitungan PPh Tahunan, Penghasilan kena pajak dlm USD bukankah harus dirupiahkan dulu untuk menghitung PPh nya?Setelah dalam rupiah lah baru bisa dihitung pajaknya, kemudian baru setelah didapat PPh nya dikurangi angsuran PPh psl 25 yg selama ini diangsur nominal rupiahnya, didapatlah PPh terutang Psl 29 dlm rupiah, yg kemudian di konversikan kembali dalam USD dgn rate 31/12 untuk dicatat dlm neraca sbg hutang pajak PPh psl 29.
    mudahan bisa membantu rekan wuriant.CMIIMW

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now