Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › rafaksi harga minyak
Tagged: hargaminyakgoreng, rafaksiharga
rafaksi harga minyak
Permisi rekan,
saat ini sy bekerja di distributor minyak, karena adanya peraturan baru pemerintah yg menurunkan harga minyak terjadi rafaksi harga dari pabrik ke distributor lalu ke endcustomer.yg mau saya tanyakan, apakah selisih harga yg diklaim rafaksi ini tanpa ppn ataukah menggunakan ppn?
dikarenakan dari pihak pabrik kami meminta klaim rafaksi harga tanpa ppn, sedangkan ada diperusahaan lain klaim menggunakan ppn. manakah peraturan yang harus digunakan?
apabila tanpa ppn apakah ada peraturan dr pemerintahnya?Mohon pencerahannya.
Terimakasih.
Viewing 1 of 1 replies