Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Question
Selamat siang Bapak & Ibu di Ortax, mohon penjelasan sesuai PMK 111/2011 jo PMK 2012 bahwa Konsultan Pajak dapat diperoleh dengan 3 cara:
a) Lulusan S1 /D4 Perpajakan yang diberikan sertifikasi konsultan pajak
b) Lulusan Ujian USKP
c) Pensiunan pegawai Kantor Pajak
Yang ingin ditanyakan dan mhn konfirmasinya terkait lulusan S1 /D4 Perpajakan apakah benar seperti itu dan kalau benar bagaimana prosedur untuk mendapatkan sertifikasi BKP A atau BKP B atau semuanya?? Sangat diharapkan penjelasannya dan diucapkan terima kasih.
mengikuti ujian USKP
Viewing 1 - 2 of 2 replies