Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › QQ dalam FP
Rekan-rekan Ortax saya mau tanya, PT X tidak mempunyai kuota/ijin export kemudian menggunakan kuota exportir lain untuk mengeksport barangnya (Barang BKP).. Bagaimana PEBnya nanti dibuat agar PT X dapat melaporkan dalam SPT PPNnya? Apakah dikolom exportir wajib di cantumkan Nama, alamat, NPWP PT X? sedangkan yg mengeksport PT Lain (PT Y).
Mohon bantuannya..terimakasih
Viewing 1 - 2 of 2 replies