Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Putusan PP-ditolak karena Semangat nya DJP
Putusan PP-ditolak karena Semangat nya DJP
Teman Ortax,
Sharing aja, pandangan Majelis PP atas putusan PBB 2011-2012 atas Sektor Pertambangan Batubara disebutkan
……bahwa menurut majelis SE 64/PJ/2012 tgl 28-12-2012 baru secara tegas mencabut SE-47/PJ.6/1999 tanggal 29-7-99 namun pada kenyataannya dilapangan semangat dr SE 64/PJ/2012 tsb telah diterap tergugat sejak terbitnya SE-48/PJ/2011 tgl 3 Agustus 2011….
Putusan PP karena semangat DJP. Ini negara hukum atau Negara DJP?? weleh…weleh………..
Putusan pengadilan nomor berapa? mohon dishare linknya..
- Originaly posted by ramces:
Putusan PP karena semangat DJP. Ini negara hukum atau Negara DJP?? weleh…weleh………..
tanyakeun ke pengadilan pajaknya rekan. bedakan antara DJP dan PP.
- Originaly posted by priadiar4:
Putusan pengadilan nomor berapa?
ya plis…
Putusan PP nya No. Put. 49107 Tanggal 09 Desember 2013.
yang masih menimbulkan pertanyaan adalah
1. apakah semua Surat Edaran hanya berlaku di lingkungan Internal DJP?
2. apakah dalam SE frase "pencabutan/ tidak berlakunya" SE sebelumnya bisa diabaikan?pada hal sudah ada UU yang mengatur tata cara pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- Originaly posted by ramces:
Putusan PP nya No. Put. 49107 Tanggal 09 Desember 2013.
lho, kok gak ada ya putusan no itu di web pp?
- Originaly posted by ktfd:
lho, kok gak ada ya putusan no itu di web pp?
ditungga aja bro, masih banyak tuh PUT yang belum di Publish
Put.49236/PP/M.I/15/2013 ……………..Put-48789/PP/M.XVII/19/2013
mudah-mudahan aja di publish, bisa buat bahan diskusi