Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › putus kontrak kmudian kerja kembali
putus kontrak kmudian kerja kembali
dear all rekan.
saya mau tanya, ada salah 1 pegawai kami yang masuk dri bulan februari-agustus 2014 kemudian dia di Cut krn ada kebijakan pengurangan pegawai dr pusat, kemudian dia diperkejakan kembali di bulan desember,, yang mw ditanyakan bagaimana cara pelaporan utk Tahunannya,?
trimakasih- Originaly posted by arya putra:
bagaimana cara pelaporan utk Tahunannya,?
Kry tsb akan mendapat 2 bupot 1721-a1 dan pelaporannya harus digabung..
maksud bapak yang pertama bikin bupot untuk bulan februari-agustus dlu trus yang kedua bkin bupot desembernya,?
- Originaly posted by arya putra:
maksud bapak yang pertama bikin bupot untuk bulan februari-agustus dlu trus yang kedua bkin bupot desembernya,?
betul
ok. Trimakasih pak
Viewing 1 - 6 of 6 replies