Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pusing…mikirin npwp bagi WP
Dear All,
Apakah perlu orang yang bekerja di kasino Luar negeri harus memiliki npwp dan bagaimana bayar pajak?..
Thank's
JhonliuMohon koreksinya jika ada yg salah.
Seseorang wajib memiliki NPWP jika memenuhi persyaratan Subjektif & atau Objektif sesuai dengan UU KUP.
Dalam hal ini orang tsb. sudah memenuhi persyaratan tsb, shg wajib memiliki NPWP.Pembayaran pajaknya terkait dg PPh Pasal 24, yakni pajak yg sdh dipotong oleh negara lain tempat WP tsb memperoleh penghasilan, dan dapat dikreditkan, hal ini bisa dicermati di Kep Menkeu No 640/KMK.04/1994 jo. KMK/ No 164/KMK.03/2002.
Salam ORTAX.
Viewing 1 - 3 of 3 replies