Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Purchase Order (PO) & Contract apa bisa dimasukkan sbg Pendapatan
Purchase Order (PO) & Contract apa bisa dimasukkan sbg Pendapatan
Rekan2 Ortax, mohon bantuannya.
Perusahaan saya bergerak dibidang Jasa Perbaikan, setiap ada Jasa Perbaikan yang akan dilakukan oleh perusahaan saya, selalu pihak customer mengeluarkan berupa PO atau Contract. Yang mau saya tanyakan, apa bisa PO/Contract tersebut dimasukkan sebagai Pendapatan (di Rugi/Laba) baik itu pekerjaannya belum dilaksanakan atau sudah dilaksanakan tetapi baru 80% (belum 100%).
Atas bantuannya diucapkan terima kasih.
- Originaly posted by geminiboy:
Perusahaan saya bergerak dibidang Jasa Perbaikan, setiap ada Jasa Perbaikan yang akan dilakukan oleh perusahaan saya, selalu pihak customer mengeluarkan berupa PO atau Contract. Yang mau saya tanyakan, apa bisa PO/Contract tersebut dimasukkan sebagai Pendapatan (di Rugi/Laba) baik itu pekerjaannya belum dilaksanakan atau sudah dilaksanakan tetapi baru 80% (belum 100%).
dari PO/Contract harusnya kan terbit invoice atau mgkn kwitansi, nah invoice/kwitansi itu yg harusnya jadi dasar
- Originaly posted by hangsengnikkei:
dari PO/Contract harusnya kan terbit invoice atau mgkn kwitansi, nah invoice/kwitansi itu yg harusnya jadi dasar
Invoice/Kwitansi akan kami terbitkan biasanya kalau pekerjaan sudah selesai (100%) dan itu tercantum didalam PO/Contract dan kami tidak pernah menerima DP dari PO/Contract tersebut.
Mana nich sahabat Ortax jawabannya…