Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Purchase Order (PO) & Contract apa bisa dimasukkan sbg Pendapatan

  • Purchase Order (PO) & Contract apa bisa dimasukkan sbg Pendapatan

     geminiboy updated 10 years, 7 months ago 2 Members · 5 Posts
  • geminiboy

    Member
    11 April 2014 at 8:41 am
  • geminiboy

    Member
    11 April 2014 at 8:41 am

    Rekan2 Ortax, mohon bantuannya.

    Perusahaan saya bergerak dibidang Jasa Perbaikan, setiap ada Jasa Perbaikan yang akan dilakukan oleh perusahaan saya, selalu pihak customer mengeluarkan berupa PO atau Contract. Yang mau saya tanyakan, apa bisa PO/Contract tersebut dimasukkan sebagai Pendapatan (di Rugi/Laba) baik itu pekerjaannya belum dilaksanakan atau sudah dilaksanakan tetapi baru 80% (belum 100%).

    Atas bantuannya diucapkan terima kasih.

  • hangsengnikkei

    Member
    11 April 2014 at 9:13 am
    Originaly posted by geminiboy:

    Perusahaan saya bergerak dibidang Jasa Perbaikan, setiap ada Jasa Perbaikan yang akan dilakukan oleh perusahaan saya, selalu pihak customer mengeluarkan berupa PO atau Contract. Yang mau saya tanyakan, apa bisa PO/Contract tersebut dimasukkan sebagai Pendapatan (di Rugi/Laba) baik itu pekerjaannya belum dilaksanakan atau sudah dilaksanakan tetapi baru 80% (belum 100%).

    dari PO/Contract harusnya kan terbit invoice atau mgkn kwitansi, nah invoice/kwitansi itu yg harusnya jadi dasar

  • geminiboy

    Member
    11 April 2014 at 9:55 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    dari PO/Contract harusnya kan terbit invoice atau mgkn kwitansi, nah invoice/kwitansi itu yg harusnya jadi dasar

    Invoice/Kwitansi akan kami terbitkan biasanya kalau pekerjaan sudah selesai (100%) dan itu tercantum didalam PO/Contract dan kami tidak pernah menerima DP dari PO/Contract tersebut.

  • geminiboy

    Member
    21 April 2014 at 7:03 am

    Mana nich sahabat Ortax jawabannya…

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now